Vonis dijatuhkan oleh majelis pengadilan tindak pidana korupsi Bandung hari ini, Senin (29/2). Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, hukuman 7 tahun penjara dandenda 200 juta dan subsider kurungan 6 bulan penjara.
Selain memeras, Pentus juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil pemerasannya itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas vonis tersebut, Pentus dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
"Kami akan segera gelar sidangnya (tanpa menunggu inkrah). Jadwal sidang sudah dibuat Div Propam. Insya Allah tidak akan terlalu lama lagi," kata Dwi saat dihubungi di Jakarta.
Cerita Pemerasan
Pentus memerintahkan anak buahnya, Komisaris Sardjono, Ajun Inspektur Satu Abdul Haris, Brigadir Garjito dan Brigadir Khoirul Jarodhi melakukan pemerasan terhadap pengusaha karaoke di Bandung yang dituding sebagai bandar narkotik. Selain itu, tindak pidana juga melibatkan dua teman Pentus, Robertus Johan dan Slamet.
Pada Februari 2015, Perwira yang saat itu menjabat sebagai Kepala Unit III Subdirektorat IV Tindak Pidana Narkoba memerintahkan anak buahnya untuk berangkat ke Bandung menyelidiki laporan masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba di Fix Boutique Karaoke.
Pentus kemudian menyusul keesokan harinya dan memesan dua kamar karaoke. Saat berada di dalam ruangan, Pentus memanggil penanggungjawab Karaoke, Juki, untuk menanyakan seseorang bernama Hesty yang disebutnya telah kedapatan menyimpan narkotika jenis ekstasi. Pentus saat itu memperlihatkan plastik kecil yang didalamnya terdapat beberapa pil.
Juki bersama Hesty lalu dibawa oleh terdakwa ke Hotel Kedaton dan digeledah. Saat itu Pentus menemukan sebuah kunci brankas.
Dia kemudian meminta Juki untuk menunjukan dimana brankas itu dan membawanya ke rumah Juki di Kompleks Singgasana Pradana. Secara melawan hukum, terdakwa telah melakukan penggeledahan tanpa saksi dan izin dari pengadilan setempat.
Dibawa kembali ke Hotel Kedaton, Juki ketakutan sehingga Pentus dan teman-temannya berusaha memanfaatkannya.
Juki dan Hesty kemudian dibawa lagi ke Jakarta. Di tempat istirahat Cikarang mereka kembali ditakut-takuti bahwa kasusnya berat.
Saat itu, Pentus datang bersama temannya, Robertus Johan. Johan lalu bicara pada Juki dan meminta Rp5 miliar.
Karena merasa berat, Juki sempat menawar hingga akhirnya menyanggupi permintaan Pentus sebesar Rp3 miliar dalam bentuk uang 80.000 USD dan emas seberat 4 kilogram. (pit)