Peras Pengusaha Karaoke, Perwira Polisi Dibui 4 tahun 8 Bulan

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Senin, 29 Feb 2016 19:53 WIB
Perwira menengah Bareskrim AKBP Pentus Napitupulu divonis 4 tahun 8 bulan penjara. Ia terbukti memeras pengusaha karaoke di Bandung, dalam kasus narkotik.
Ilustrasi tahanan penjara (Thinkstock/ViewApart)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perwira menengah Badan Reserse Kriminal Polri Ajun Komisaris Besar Pentus Napitupulu akhirnya divonis 4 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 4 bulan. Dia terbukti dengan sah dan meyakinkan telah memeras pengusaha karaoke di Bandung, Jawa Barat dalam kasus narkotik.

Vonis dijatuhkan oleh majelis pengadilan tindak pidana korupsi Bandung hari ini, Senin (29/2). Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, hukuman 7 tahun penjara dandenda 200 juta dan subsider kurungan 6 bulan penjara.

Selain memeras, Pentus juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil pemerasannya itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak dibenarkan petugas berurusan dengan orang yang berkasus," kata hakim saat membacakan uraiannya.
Hal-hal memberatkan yang jadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini yaitu karena sebagai pejabat negara yang bertugas memberantas narkoba, seharusnya Pentus memberikan contoh.

Atas vonis tersebut, Pentus dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Menyusul putusan itu, Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno mengatakan Pentus akan segera diseret ke depan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi.

"Kami akan segera gelar sidangnya (tanpa menunggu inkrah). Jadwal sidang sudah dibuat Div Propam. Insya Allah tidak akan terlalu lama lagi," kata Dwi saat dihubungi di Jakarta.
Jika terbukti melanggar kode etik dan profesi, Pentus diancam diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Dengan demikian, dia tidak berhak lagu mendapatkan gaji dan tunjangan pensiun.

Cerita Pemerasan

Pentus memerintahkan anak buahnya, Komisaris Sardjono, Ajun Inspektur Satu Abdul Haris, Brigadir Garjito dan Brigadir Khoirul Jarodhi melakukan pemerasan terhadap pengusaha karaoke di Bandung yang dituding sebagai bandar narkotik. Selain itu, tindak pidana juga melibatkan dua teman Pentus, Robertus Johan dan Slamet.

Pada Februari 2015, Perwira yang saat itu menjabat sebagai Kepala Unit III Subdirektorat IV Tindak Pidana Narkoba memerintahkan anak buahnya untuk berangkat ke Bandung menyelidiki laporan masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba di Fix Boutique Karaoke.

Pentus kemudian menyusul keesokan harinya dan memesan dua kamar karaoke. Saat berada di dalam ruangan, Pentus memanggil penanggungjawab Karaoke, Juki, untuk menanyakan seseorang bernama Hesty yang disebutnya telah kedapatan menyimpan narkotika jenis ekstasi. Pentus saat itu memperlihatkan plastik kecil yang didalamnya terdapat beberapa pil.
Tak sampai situ, Pentus pun kemudian memborgol Juki dan memintanya menunjukkan tempat penyimpanan pil tersebut. Bersama anak buahnya, Pentus menggeledah ruangan kantor Juki dan tak menemukan barang bukti narkoba.

Juki bersama Hesty lalu dibawa oleh terdakwa ke Hotel Kedaton dan digeledah. Saat itu Pentus menemukan sebuah kunci brankas.

Dia kemudian meminta Juki untuk menunjukan dimana brankas itu dan membawanya ke rumah Juki di Kompleks Singgasana Pradana. Secara melawan hukum, terdakwa telah melakukan penggeledahan tanpa saksi dan izin dari pengadilan setempat.

Dibawa kembali ke Hotel Kedaton, Juki ketakutan sehingga Pentus dan teman-temannya berusaha memanfaatkannya.
Dia kemudian menanyakan berapa uang yang dimiliki Juki. Pengusaha itu kemudian mengaku memiliki Rp250 juta, nilai yang disebut masih terlalu kecil oleh para oknum polisi. Salah seorang teman Pentus meminta duit  minimal Rp1 miliar.

Juki dan Hesty kemudian dibawa lagi ke Jakarta. Di tempat istirahat Cikarang mereka kembali ditakut-takuti bahwa kasusnya berat.

Saat itu, Pentus datang bersama temannya, Robertus Johan. Johan lalu bicara pada Juki dan meminta Rp5 miliar.

Karena merasa berat, Juki sempat menawar hingga akhirnya menyanggupi permintaan Pentus sebesar Rp3 miliar dalam bentuk uang 80.000 USD dan emas seberat 4 kilogram. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER