Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan berkas perkara dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Barru, Sulawesi Selatan, Andi Idris Syukur, sudah lengkap alias P21.
"Minggu depan, Senin ini, berangkat penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Sulsel," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Bambang Waskito di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (19/2).
Bambang mengatakan penyidik dan jaksa akan mendatangi Andi ke Ujung Pandang dalam rangka pelimpahan. Dia tidak dipanggil ke Jakarta agar proses pelimpahan lebih efektif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelahnya, jaksa penuntut umum akan segera mengevaluasi perkara ini untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Dengan demikian, perkara Andi akan segera disidangkan.
Kasus tersebut berhubungan dengan Pelabuhan Garongkong di Kabupaten Barru. Andi diduga tidak membentuk Perusahaan Daerah Pelabuhan dan Pelayaran (PDPP) seperti yang tertera di Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015.
Dengan tidak adanya PDPP tersebut, pemerintah Kabupaten Barru memberikan izin pada para perusahaan untuk beraktivitas di pelabuhan tersebut tapi uang pungutannya tidak masuk kas daerah.
Selain itu, pemerintah Kabupaten Barru juga menerima uang sebesar Rp22,5 miliar yang diterima dari peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Hanya saja, uang tersebut malah diberikan Andi ke empat yayasan yang berbeda.
Ditambah lagi, Andi pun diduga menerima gratifikasi satu unit mobil dengan nomor polisi DD 61 AS berwarna hitam yang diberikan oleh PT Cipta Bhara Bata dan PT Jaya Bakti. Tak hanya satu, Andi juga menerima satu mobil sport bernomor polisi DD 1727 yang didaftarkan atas nama sang istri.
Meski sudah berstatus tersangka, Andi kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada Desember 2015. Dia pun kembali terpilih sebagai Bupati Barru dalam pesta demokrasi tersebut.
Sempat ditunda menjelang pemilihan, kasus-kasus yang menjerat Kepala Daerah kini kembali diusut oleh Polri.
Namun, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan institusinya tidak berwenang untuk menentukan dilantik atau tidaknya calon kepala daerah bermasalah yang terpilih kembali seperti Andi b
"Proses hukum tetap berjalan, mau dilantik atau tidak bukan urusan kami," ujarnya.
Bareskrim mengusut sejumlah perkara dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah.
Di antaranya adalah korupsi izin pertambangan di Kotabaru dengan tersangka Bupati Kotabaru Irhami Ridjani, korupsi dana hibah anggaran bantuan sosial Rp29 miliar dengan tersangka Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, dan dugaan korupsi pengadaan lampu jalan di Kabupaten Maros dengan tersangka Bupati Hatta Rahman.
Selan itu Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah juga tersangka dalam perkara dugaan perkara tindak pidana korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum M Yunus.
(pit)