Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar menegaskan penyidiknya telah bekerja dengan baik saat mengusut kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
"Penyidik telah melakukan tugasnya dengan baik,
cum laude," kata Anang di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (24/2).
Anang mengatakan, jaksa juga sudah menyatakan berkas perkara kasus Novel telah lengkap. Oleh karenanya, menurut Anang, penanganan tersangka dan barang bukti sepenuhnya menjadi kewenangan Korps Adhyaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya dibawa ke pengadilan, tapi karena ada sesuatu hal yang saya tidak tahu, itu terserah ke Kejaksaan," kata Anang.
Anang berkata, penyidik kepolisian tidak menyesalkan langkah Kejaksaan Agung menghentikan penuntutan kasus Novel. Yang penting, kata dia, polisi telah bekerja secara profesional.
"Tugas penyidikan sudah selesai dan dinyatakan lengkap," kata Anang.
Begitu pula untuk kelanjutan kasus bekas pimpinan KPK Abraham Samad dan wakilnya, Bambang Widjojanto. Karena proses penyidikan selesai, Anang menyerahkan kelanjutannya kepada jaksa.
"Penyidik itu bukan soal kecewa atau tidak, tapi profesional atau tidak, itu yang benar,
"Kalau sudah penyidikan mestinya dibuktikan di pengadilan. Kalau tidak salah, putusannya pasti bebas. Kalau bersalah, pasti dihukum. Criminal justice system begitu," kata Anang.
Ada dua alasan penghentian penuntutan perkara Novel. Alasan pertama yang dimiliki Kejaksaan adalah tidak cukupnya alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan perkara tersebut oleh penyidik Bareskrim Polri.
Sementara itu, alasan kedua adalah telah kedaluwarsanya masa penanganan kasus Novel pada 19 Februari silam.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan, institusinya bersama Kejaksaan Negeri Bengkulu memiliki keraguan untuk melimpahkan berkas kasus tersebut ke pengadilan.
Keraguan tersebut muncul karena tim kejaksaan melihat kurangnya bukti yang dimiliki penyidik Bareskrim dalam mengusut kasus tersebut.
Surat ketetapan penghentian penuntutan perkara Novel telah dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Made Sudarmawan dengan nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016.
Rachmad berkata, dengan lahirnya surat ketetapan tersebut maka penuntutan perkara Novel pun telah dihentikan.
Sementara itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan akan memutuskan nasib perkara Bambang dan Samad pekan ini.
Keputusan diberikan atau tidaknya deponering alias pengesampingan perkara terhadap kasus yang menjerat Bambang dan Abraham dikeluarkan setelah Prasetyo menerima rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA) dan Mabes Polri untuk menangani kasus kedua pegiat anti korupsi itu.
"Minggu ini akan kami putuskan. (Rekomendasi MA dan Polri) menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung," kata Prasetyo di kantornya, Rabu (24/2).
(abm)