Bareskrim Ungkap Sindikat Perdagangan Orang ke Eropa

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Jumat, 18 Mar 2016 15:10 WIB
Para korban umumnya dijanjikan pekerjaan dengan gaji menggiurkan oleh para tersangka. Namun di negara tujuan, pekerjaan yang didapat tak sesuai harapan.
Ilustrasi perdagangan manusia. (Thinkstock/stephanjungck)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap sindikat pelaku tindak pidana perdagangan orang ke luar negeri. Ada empat orang yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik.

Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Umar Fana mengatakan, ada tiga kasus yang diungkap penyidik sepanjang Maret 2016. Masing-masing kelompok pelaku menyalurkan korbannya ke Korea Selatan, Belanda dan Turki.

Untuk Kasus yang di Belanda, menurut Umar, modus operandi yang digunakan berbeda dengan kasus-kasus yang ada sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biasanya para pelaku lebih dulu membiayai perjalanan korbannya. Namun, dalam kasus kali ini, korban justru lebih dulu dimintai uang sebesar Rp65 juta hinggga Rp95 juta oleh tersangka H dan B. Mereka dijanjikan untuk bekerja di Portugal sebagai awak kapal.

Bahkan, korban saat berangkat membawa izin kerja di kapal yang hanya boleh digunakan untuk di kapal dan sekitar dermaga, tidak diizinkan ke lain tempat.

"Mereka diterbangkan dengan kunjungan wisata ke Portugal melalui Brussels, tapi dari Brussels tidak lanjut ke Portugal, dijemput tersangka WNI yang sudah lebih dulu di sana, dibawa naik kereta ke Denhag, lalu ditinggal," kata Umar.

Di sana, korban terlantar selama 3-4 hari di stasiun kereta. Mereka lantas mencari nomor Konsulat Jenderal RI dan segera melapor, hingga akhirnya kasus ini terbongkar.

Penyidik mengusut kasus ini berdasarkan laporan tersebut. Hasilnya, sudah ada 90 orang lain yang diidentifikasi sebagai korban sindikat tersebut.

Sementara itu, untuk kasus di Turki, sudah ditahan tersangka S alias H yang menurut Umar adalah pelaku perdagangan orang terbesar kedua di Indonesia. Selain itu, 14 orang warga Turki juga turut dijerat terkait kasus ini.

Para korban dijanjikan bekerja di Mesir dan Dubai, tapi terlebih dulu ditolak imigrasi Turki. Karena ditolak, mereka kemudian ditampung di penampungan warga Suriah.

"Saat ditampung, korbang dipekerjakan oleh pengungsi Suriah yang ekonominya lebih tinggi sebagai pembantu rumah tangga," kata Umar.

Tersangka S alias H, kata Umar, telah memperdaya hampir 600 orang, untuk dijual ke Timur Tengah dan Istanbul.

Sementara untuk kasus yang di Korea Selatan, tersangka lain yang juga berinisial S ditangkap berkat kerjasama pemerintah kedua negara. Pihak Korea Selatan lebih dulu mengungkap kasus ini dan melaporkan kejadian kepada Kedutaan Besar RI.

"Modusnya korban dijanjikan untuk bisa bekerja di perusahaan tertentu misal jadi ABK, nelayan, tapi saat di sana tidak bekerja sesuai apa yang dijanjikan, malah bekerja sebagai pemanen sayur lobak, tambak, dan di peternakan kuda," kata Umar.

Korban, menurutnya, diterbangkan menggunakan visa wisatawan dari Jakarta ke Hongkong dan ke Pulau Jeju. Sesampainya di Jeju, korban baru diperlakukan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

"Dijanjikan dapat 80-100 Won perhari, tapi kemudian dapatnya 110 Won perhari dikurang 30 Won, jadi 80 Won," kata Umar. Tersangka S, kata Umar, telah memperdaya 26 orang secara keseluruhan.

Seluruh tersangka dari setiap jaringan dijerat Pasal 4 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 102 Undang-Undang nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Calon Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Mereka diancam hukuman penjara maksimal 16 tahun dan denda paling rendah Rp120 juta maksimal Rp600 juta. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER