Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri berencana memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait korupsi pengadaan alat catu daya listrik atau uninterruptible power supply (UPS).
"Minggu depan dijadwalkan pemeriksaan (Prasetyo) sebagai saksi biasa," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Erwanto Kurniadi di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (15/3).
Dia belum bisa memastikan kapan tepatnya penyidik akan memeriksa Prasetyo. Jadwal tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi hari ini.
Hari ini penyidik memeriksa Wakil Ketua DPRD Abraham 'Lulung' Lunggana dan dua orang anggota DPRD yakni Ahmad Nawawi dari Fraksi Demokrat serta Rudin Akbar dari Golkar. Mereka diperiksa sebagai saksi yang meringankan untuk tersangka Fahmi Zulfikar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo sebelumnya telah menyatakan siap diperiksa polisi terkait kasus ini. "Pada dasarnya saya siap untuk diperiksa dan akan katakan apa yang saya tahu," ujarnya.
Sementara itu, pengacara tersangka Fahmi Zulfikar, Ilal Ferhard menuduh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu sebagai pihak yang juga terlibat korupsi.
"Indikasi keterlibatan Pak Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama) dan Ketua Dewan (Prasetyo) cukup kuat," ujarnya. Dia menduga ada keterlibatan dua orang tersebut karena pengadaan UPS disahkan meski tidak memenuhi syarat.
Dalam kasus ini, selain Fahmi, penyidik juga telah menjerat anggota DPRD lainnya, Firmansyah, dan bos Ofistarindo Adhiprima Harry Lo.
Sebelumnya, penyidik lebih dulu menetapkan tersangka dua pejabat pembuat komitmen yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex sudah divonis enam tahun penjara karena perbuatannya.
Para tersangka diduga bersekongkol memasukkan proyek pengadaan UPS pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan 2014 yang mengakibatkan kerugian negara Rp160 miliar.
(sur)