Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menyebut Manajer Senior Peralatan PT Pelabuhan Indonesia II Haryadi Budi Kuncoro ditetapkan tersangka karena mengikuti kebijakan direksi dalam proses pengadaan 10 mobile crane.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya, Jumat (18/3), mengatakan pengurus korporasi seperti Haryadi ditugaskan menjalankan misi organisasi secara profesional dan digaji sesuai kompetensinya.
Oleh karena itu, Agung menganggap ada tanggungjawab yang menyertai tugas yang dibebankan kepadanya. "Mereka tahu yang benar dan yang salah," kata Agung saat berbincang dengan CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haryadi diketahui merupakan adik kandung mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto.
Agung menyatakan pihaknya tidak serta-merta menyimpulkan ada tindak pidana yang dilakukan dewan direksi dalam kasus ini. Hal tersebut bergantung pada proses penyidikan yang berjalan.
"Tergantung alat buktinya sejauh mana mendukung atau tidak konstruksi pasal yang dipersangkakan," kata Agung.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Komisaris Besar Golkar Pangarso mengatakan polisi sedang menyelidiki keterlibatan dewan direksi dalam kasus ini.
"Tentunya semua pihak yang terlibat akan kami selidiki," ujarnya.
Dia membenarkan Haryadi dalam kasus ini mengikuti perintah dari atasannya, meski tidak menunjuk langsung kepada pihak dewan direksi.
"Ya memang dia ikut perintah, tapi kan atas kesadaran dia," kata Golkar.
Dia menegaskan, Haryadi dalam kasus ini diduga turut terlibat dalam tindak pidana korupsi. "Dia membantu, secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, pengacara Haryadi, Heru Widodo, menampik dugaan penyidik dengan dalih kliennya hanya mengikuti kebijakan dewan direksi.
Heru menegaskan tidak ada peran signifikan Haryadi dalam proses pengadaan ini. Semua yang dijalankan, kata dia, sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawabnya.
"Kalau bicara anggaran pun ternyata anggaran bukan dari bironya Pak Haryadi," kata Heru.
Sebanyak 10 mobile crane itu ditemukan mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Penyidik menduga telah terjadi tindak pidana korupsi lantaran pengadaan alat-alat berat itu tidak sesuai dengan rencana pengadaan.
Heru mengatakan perubahan itu wajar saja dalam sebuah perusahaan. "Ya namanya juga rencana, bisa saja berubah sesuai dengan kebutuhan," ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan seorang tersangka lain yakni bekas Direktur Teknik Ferialdy Noerlan. Dia disebut polisi bertanggungjawab atas seluruh proses pengadaan alat-alat itu.
Sementara itu, Haryadi yang menjabat sebagai staf Ferialdy, diduga membantu atasannya itu melakukan korupsi. Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp37,9 miliar.
(gil)