Polisi Kirimkan Berkas Perkara Jessica ke Kejati DKI Hari Ini

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Senin, 21 Mar 2016 13:07 WIB
Dalam berkas perkara tersebut memuat hasil penyidikan polisi Australia terkait tindak pidana yang dilakukan Jessica Kumala Wongso.
Polda Metro Jaya hari ini, Senin (21/3) kembali mengirimkan berkas perkara kasus Jessica Kumala Wongso, tersangka kopi beracun yang menewaskan Wayan Mirna, ke Kejati DKI. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya hari ini, Senin (21/3) kembali mengirimkan berkas perkara kasus Jessica Kumala Wongso, tersangka kopi beracun yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, ke Kejaksaan Tinggi DKI.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar M Iqbal mengatakan, pengembalian berkas semula dijadwalkan pada 17 Maret lalu. Namun karena masih ada kekurangan, baru bisa dilakukan hari ini.

"Setelah memenuhi semua petunjuk JPU (Jaksa Penuntut Umum) di kejaksaan tinggi, mungkin berkas akan dikirim beberapa jam lagi pada hari ini," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski waktu pengembalian berkas mundur dari waktu yang ditentukan, Iqbal menuturkan, tidak ada sanksi dari Kejaksaan Tinggi. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan pihak JPU untuk mengembalikan berkas tersebut.

Dalam berkas perkara tersebut, lanjutnya, memuat hasil penyidikan polisi Australia terkait tindak pidana yang dilakukan Jessica. Banyaknya pelanggaran yang dilakukan Jessica di Australia, menurut Iqbal, menjadi salah satu petunjuk untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada. Kendati demikian, ia enggan menjelaskan lebih jauh temuan penyidikan ini.

"Maaf tidak bisa disampaikan di sini karena berkaitan materi penyidikan. Tapi penyidik semakin yakin setelah mendapat keterangan dari polisi Australia. Doakan saja berkas perkara tidak kembali lagi," katanya.

Sebelumnya, Kejati DKI telah mengembalikan berkas perkara kasus kematian Mirna ke Polda Metro Jaya, Rabu (2/3) lalu. Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya (P-19) dilakukan setelah jaksa Kejati DKI menilai keterangan pada dokumen tersebut belum cukup untuk dibawa ke hadapan pengadilan.

Mirna tewas usai meminum kopi bercampur zat sianida saat bertemu dengan Jessica Kumala Wongso dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu. Jessica ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER