Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak perlu takut jika dipanggil sebagai saksi dalam persidangan praperadilan dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras. Boyamin berencana memanggil Aho, sapaan Basuki, sebagai saksi dalam sidang praperadilan selanjutnya.
"Ini membantu KPK meningkatkan status perkara kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan atau sebaliknya menghentikan penyelidikan jika tidak cukup bukti," tutur Boyamin seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21//3).
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan permohonan gugatan praperadilan yang disampaikan oleh MAKI dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Sidang akan kembali dilanjutkan Rabu lusa (23/3) dengan agenda jawaban termohon dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca:
Praperadilan Sumber Waras, Ahok Mengaku Tak Layak Jadi Saksi)
Boyamin meminta Ahok tidak takut ada jebakan dan mempersilahkan untuk membuka semua dokumen dan fakta yang dimiliki. Terutama mengenai keterangan hasil pemeriksaan Ahok oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ini adalah persidangan resmi di depan hakim yang akan terjamin tidak dituntut karena dianggap membuka rahasia negara," kata Boyamin.
Hal senada diucapkan oleh Justiani, salah satu pemohon gugatan yang mendorong Ahok membeberkan seluruh informasi yang diketahui seputar pembelian lahan Sumber Waras. "Ada undang-undang mengenai Informasi Publik. Jadi Rp100 pun jika itu jelas uang negara maka pemerintah harus bersikap transparan kepada masyarakat," kata Justiani.
Ahok sebelumnya pernah mengatakan, satu-satunya pihak yang berhak membuka hasil pemeriksaan adalah BPK. Jika dirinya yang membuka maka itu bisa dianggap melanggar tata negara.
KPK menerima laporan dugaan penyelewengan pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit itu seluas 3,7 hektare. BPK menemukan perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di sekitar Sumber Waras yakni di Jalan Tomang Raya dengan lahan rumah sakit itu sendiri di Jalan Kyai Tapa.
BPK menaksir kerugian negara sebanyak Rp 191 miliar. Dalam laporannya, BPK meminta Ahok untuk membatalkan pembelian. Ahok juga direkomendasikan meminta pertanggungjawaban Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) agar menyerahkan lokasi fisik tanah di Jalan Kyai Tapa.
Tak mengindahkan rekomendasi tersebut, Ahok justru ngotot membeli lahan pembangunan RS Sumber Waras.
(rdk)