Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama menghargai putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta Pusat yang memvonis enam tahun penjara mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat, Alex Usman.
Namun Ahok, sapaan Basuki, berharap ke depan, koruptor diberi hukuman yang lebih dari sekadar kurungan penjara. Menurutnya, itu akan membuat para korutor kapok.
"Jadi siapa yang korupsi benar disita hartanya. Orang dihukum mati enggak kapok. Kalau dimiskinkan, semua turuNannya stres. Dia juga stres, dari kaya foya-foya terus miskin. Harapan saya seperti itu," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya ke depan, Ahok meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tindak pidana korupsi lebih meningkatkan tuntutannya agar para koruptor menyesali perbuatannya.
"Saya berharap ke depan orang yang korupsi disita habis hartanya. Jadi dikenakan tindak pidana pencucian uang. Jaksa harusnya tuntut sampai ke situ," tutur Ahok.
PN Jakpus memvonis Alex Usman enam tahun penjara dalam kasus uninterruptible power supply (UPS) atau alat catu daya. Alex diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan UPS di 25 SMA/SMK.
Alex dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa telah mendakwa Alex sebagai terdakwa pengadaan UPS yang ditengarai menimbulkan kerugian negara sebesar Rp81 miliar.
Selain itu, disebutkan pula bahwa anggota Komisi E DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura Fahmi Zulfikar meminta jatah commitment fee sebesar tujuh persen dari pagu anggaran sebesar Rp300 miliar untuk memperjuangkan pengadaan UPS pada APBD perubahan DKI 2014.
Permintaan itu disampaikan oleh Fahmi saat melakukan pertemuan pertama dengan Alex di sebuah hotel. Di sana, sudah dibahas untuk meloloskan anggaran pengadaan UPS di APBD perubahan DKI 2014.
Seharusnya, pengajuan permohonan anggaran untuk pengadaan UPS ini tidak ada di dalam APBD 2014. Yang dibutuhkan SMA dan SMK di Jakarta Barat, adalah perbaikan jaringan listrik untuk sarana dan prasarana belajar mengajar.
Dalam kasus ini, Fahmi juga melibatkan mantan Ketua Komisi E DPRD DKI HM Firmansyah, dengan cara mengajukan pengadaan UPS untuk SMAN/SMKN pada Suku Dina Pendidikan Menengah Kota Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
Namun pengajuan itu tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD mitra hingga akhirnya disetujui dan dituangkan dalam APBD perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014.
Besar anggaran pengadaan UPS ini dalam APBD-P 2014 sebesar Rp150 miliar dengan 25 item kegiatan. Satu paket anggaran pengadaan UPS ini sebesar Rp6 miliar. Ke-25 kegiatan itu sesuai dengan jumlah SMA dan SMK negeri di Jakarta Barat yang akan dialokasikan UPS.
(obs)