Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, PPAD juga akan melakukan unjuk rasa di depan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Mereka datang dari terminal yang berada di Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan," kata Shafruhan kepada CNNIndonesia.com.
Menurutnya, seperti tuntutan sebelumnya, massa mendesak pemblokiran aplikasi penyedia layanan transportasi Grab Car dan Uber. Mereka menilai, angkutan berbasis aplikasi online ini ilegal. Perusahaan aplikasi tersebut didesak untuk dibekukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan dibodohi sama perusahaan asing. Uber dan Grab perusahaan asing, masa perusahaan aplikasi bisa mengacak-acak undang-undang," kata Shafruhan.
Lihat juga:Grab dan Uber Kini Sudah Berbadan Hukum |
Massa yang diperkirakan sejumlah 7.000 orang itu akan menuju Lapangan Parkir Timur Senayan, DPR RI. Unjuk rasa diperkirakan akan berlangsung hingga sore hari pukul 17.30 WIB.
Unjuk rasa juga akan digelar oleh Forum Komunikasi Masyarakat Penyelenggara Angkutan Umum (FK MPAU) DKI Jakarta.
Masa FK MPAU akan berkumpul di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Balai Kota DKI Jakarta dan Gedung DPRD DKI Jakarta.
Masa yang berjumlah sekitar 3000 orang itu akan menuntut agar pemerintah pusat dan pemerintah provinsi DKI Jakarta memberhentikan penangkapan armada angkutan umum yang dilakukan petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Mereka mendesak Surat Edaran BPTSP Nom3460/-1.818/1 tentang Pemberian Izin Operasi dan Pengawasan terhadap Angkutan Umum tanggal 14 Desember 2015 dicabut.
Massa juga mendesar agar Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Batas Usia Kendaraan Angkutan dan Hapus Transportasi Ilegal direvisi. (sur)