Menhub: UU Nomor 22 Tahun 2009 Tak Perlu Dievaluasi

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 22 Mar 2016 23:14 WIB
Menhub Ignatius Jonan menegaskan bahwa UU Nomor 2 tahun 2009 tak perlu dievaluasi demi  menyesuaikan dengan layanan taksi online.
Menhub Jonan saat lakukan konferensi pers ( Muhammad Iqbal/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan Ignatius Jonan mengatakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak perlu dievaluasi.

Hal itu diutarakan Jonan menyusul pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan yang mengatakan pemerintah akan mengevaluasi UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Tidak perlu, yang perlu diubah apa? Itu salah. Saya tegaskan, itu pernyataan yang keliru," kata Jonan dalam konferensi pers di kantornya, Selasa malam (22/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jonan berkata, polemik keberadaan transportasi berbasis daring bukan terletak pada sistem aplikasinya. Dia menyatakan, titik permasalahan ada di perizinan kendaraannya.

Mantan Direktur Utama PT KAI itu mengatakan UU Nomor 22 Tahun 2009, memang tidak mengurus sistem reservasi, atau proses bisnis transportasi.


"Kita itu mengatur sarana prasarana transportasinya, yang dipermasalahkan itu," ucap Jonan.

Dengan demikian, Jonan menuturkan, regulasi angkutan jalan tak perlu diubah. Menurutnya, asas keadilan yang menjadi persoalan dapat terselesaikan jika semua tranportasi umum mengikuti regulasi yang ada, seperti mengurus izin, dan memiliki badan usaha.

"Saya kira regulasinya tidak perlu diubah, semua bisa diikuti. Asas keadilan itu apa? saya ini menteri teknis. Asas keadilan itu semua platformnya sama," terang Jonan.

Sebelumnya, Luhut berkata, regulasi terkait angkutan darat perlu disesuaikan dengan kemajuan teknologi.

Luhut menjelaskan, para legislator dan regulator tidak mengantisipasi munculnya layanan transportasi daring. "Jadi waktu undang-undang dibuat, tidak terbayangkan teknologi akan berjalan cepat," ucapnya petang tadi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER