PDIP Nilai Jonan Keliru UU Lalu Lintas Tak Perlu Direvisi

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 23 Mar 2016 16:27 WIB
Anggota Komisi Perhubungan DPR RI Sadarestu Wati menilai transportasi berbasis aplikasi tidak mungkin ditutup.
Anggota Komisi Perhubungan DPR RI Sadarestu berpendapat, Menhub Ignasius Jonan keliru UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas tidak perlu direvisi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi Perhubungan DPR RI Sadarestu Wati berpendapat, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan keliru apabila Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak perlu direvisi. Jonan sebelumnya mengatakan, UU LLAJ tidak perlu direvisi hanya demi mengakomodir transportasi daring.

"Pernyataan Jonan tidak perlu revisi undang-undang itu terlalu prematur. Undang-undang tersebut sudah tidak mengikuti perkembangan zaman," ujar Sadarestu di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/3).

Dia mengatakan, transportasi berbasis aplikasi belum muncul di Indonesia saat DPR dan pemerintah membentuk UU LLAJ. Sehingga, terbuka kemungkinan undang-undang itu direvisi dengan melihat polemik transportasi online saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menilai, transportasi berbasis aplikasi tidak mungkin ditutup. Menurutnya, yang terpenting adalah upaya pemerintah memberikan dasar hukum kepada transportasi online.

Dia mengatakan, Komisi Perhubungan DPR siap menjadi inisiator revisi UU LLAJ. Ketua Komisi Perhubungan DPR Fary Djemi Francis sebelumnya menyatakan kesiapannya merevisi UU LLAJ.

Anggota Komisi Komunikasi dan Informatika DPR RI Marinus Gea mengatakan, negara tidak bisa membatasi perkembangan teknologi di semua sektor, termasuk transportasi.

Dia meminta pemerintah membuat regulasi yang adil bagi transportasi daring dan konvensional.

"Semua punya pasar sendiri-sendiri. Dilihat dari konsumen, teknologi ini sangat membantu. Pentingnya regulasi segera buat," kata Legislator PDIP ini.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan berpendapat, regulasi terkait angkutan darat perlu disesuaikan dengan kemajuan teknologi. Menurutnya, legislator dan regulator tidak mengantisipasi munculnya layanan transportasi daring.

Sementara itu, Jonan menilai, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak perlu dievaluasi. Mantan Direktur Utama PT KAI itu mengatakan , UU Nomor 22 Tahun 2009, memang tidak mengurus sistem reservasi, atau proses bisnis transportasi.

Polemik keberadaan transportasi berbasis daring bukan terletak pada sistem aplikasinya, melainkan di perizinan kendaraannya. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER