Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, penyelesaian dinamika transportasi online memerlukan kecerdasan pemerintah. Menurutnya, pemerintah harus mengantisipasi agar sistem transportasi modern tidak mematikan sistem tradisional.
"Mereka (transportasi konvensional) sudah bisnis puluhan tahun. Sekarang ada komando, semua orang punya mobil, verifikasi jadi pengusaha. Itu tidak boleh dimatikan. Itu logika sistem ekonomi baru. Transisi," kata Fahri Hamzah di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/3).
Dia mencontohkan, adanya modernisasi sistem kepemilikan taksi. Menurutnya, setiap taksi dapat mulai dikuasi orang per orang, tidak hanya pemilik modal. Saat ini, telepon genggam menjadi medium pengendali transportasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga dia bisa daftar di aplikasi dan jadi peserta. Pemilik-pemilik modal besar nanti pindah saja ke aplikasi.tidak ada monopoli kepemilikan taksi. Semua supir taksi jadipemilik taksi," kata Legislator Partai Keadilan Sejahtera ini.
Pemerintah diharapkan dapat menyelesaikan pro kontra transportasi berbasis aplikasi. Fahri menyebutkan hal itu dapat menjadi poin revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Senada, Ketua DPR Ade Komarudin menuturkan, terbukanya kemungkinan persoalan transportasi online menjadi faktor revisi UU Lalu Lintas. Dia mengatakan, bakal memanggil pemerintah usai masa reses untuk mencari jalan keluar.
"Saya dapat masukan ini yang lebih lengkap lagi dari pemangku kepentingan, pelaku bisnis. Semuanya kami dapat masukan yang baik," kata Ade.
Menurutnya, jika mendesak, pimpinan DPR dapat berkomunikasi langsung terlebih dahulu bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Biasanya, kementerian rapat kerja bersama komisi terkait. Kementerian Perhubungan ialah mitra kerja Komisi V DPR. Kementerian Komunikasi dan Informatika tercatat sebagai mitra kerja Komisi I DPR.
DPR juga dapat menggelar rapat gabungan bersama sejumlah kementerian, seperti pembahasan penanggulangan terorisme. Saat itu, Komisi I dan Komisi III DPR rapat bersama BNPT, Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.
(bag)