"Belum ada jawaban. Baru proses hari ini," ujar Yayuk saat dikonfirmasi media, Senin (21/3).
Yayuk menuturkan sampai saat ini, mantan Menteri Agama tersebut masih dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat karena mengalami stroke ringan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SDA (Suryadharma) masih dirawat sampai hari ini. Kemarin pembantaran diajukan oleh kuasa hukumnya," ujarnya.
Modus yang dilakukan yakni dengan menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji Arab Saudi dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan.
Perbuatan Suryadharma yang dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain diantaranya memberangkatkan 1.771 anggota jemaah haji yang tidak sesuai urutan, 180 petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH), tujuh pendamping amirul hajj yang dia tunjuk tak sesuai dengan ketentuan, dan sejumlah korporasi penyedia akomodasi di Arab Saudi.
Selain itu, Suryadharma juga dianggap melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam penggunaan Dana Operasional Menteri tahun 2011 hingga 2014. Duit itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya termasuk melancong ke negara lain dan berobat alih-alih untuk penunjang pekerjaan.
Atas perbuatannya, Suryadharma dinyatakan telah melakukan pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. (bag)