Boyamin Siapkan 32 Alat Bukti Perkara Korupsi Sumber Waras

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Rabu, 23 Mar 2016 14:09 WIB
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan membuktikan kerugian negara kasus RS Sumber Waras lebih dari Rp 191 miliar.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman siap membuktikan perkara pembelian lahan RS Sumber Waras merugikan negara dan layak penyidikan oleh KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku siap untuk melakukan pembuktian jika perkara pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras benar merugikan negara dan sudah sepatutnya untuk ditingkatkan menjadi status penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Boyamin menyatakan pihaknya telah mempersiapkan setidaknya 32 buah dokumen sebagai amunisi untuk membuktikan kepada hakim bahwa kasus ini sudah sepatutnya untuk disidik oleh pihak KPK.

"Banyak dari beberapa dokumen nanti yang akan saya buka di sidang Hari ini," tutur Boyamin beberapa saat sebelum sidang dimulai di di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (23/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga akan membuktikan bahwa besar kerugian yang dialami negara akibat pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut lebih dari yang selama ini dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Permohonan untuk penyidikan ini ya jelas karena adanya tersangka. Lah orang jelas kerugian negara mencapai Rp191 miliar ko. Bahkan Rabu (23/3) saya bisa membuktikan bahwa kerugian negara tidak sebesar itu tapi lebih besar lagi sekitar Rp755 miliar total lost," kata Boyamin seusai sidang Praperadilan kedua, Senin (21/3).

Sidang lanjutan praperadilan kali ini beragendakan pembuktian dari pihak pemohon dalam hal ini Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan beberapa masyarakat yang terkait.

Sidang praperadilan sebelumnya digelar Senin (21/3) kemarin dengan agenda pembacaan permohonan gugatan praperadilan yang disampaikan oleh MAKI dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Dalam sidang Senin kemarin, Boyamin selaku pihak pemohon meminta KPK segera menetapkan tersangka dalam kasus Sumber Waras, sehingga bisa secepatnya dilakukan pelimpahan berkas perkara dan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat.

Sementara pada Selasa (22/3), sidang praperadilan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh pihak termohon yakni KPK. Dalam eksepsinya, Lembaga Antirasuah tersebut meminta hakim untuk seluruhnya menerima dan mengabulkan eksepsi termohon. Kedua, menyatakan para pemohon tidak mempermasalahkan legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan.

Para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing), baik secara perorangan maupun kelompok atau organisasi masyarakat untuk mengajukan permohonan praperadilan," kata kuasa hukum KPK, Suryawulan di Persidangan, Selasa (22/3).

Ketiga, KPK menyatakan permohonan praperadilan salah obyek atau bukan obyek praperadilan. Lantaran penyelidikan bukanlah objek bahan praperadilan.

KPK juga menyatakan bahwa permohonan praperadilan dari pihak pemohon tidak dalam konteks yang jelas karena dalam mengakukan praperadilan pihak pemohon dianggap tidak memerhatiakan kaidah permohonan yang baik dan benar. Kelima, KPK menilai bahwa pemohon menuduhkan serangkaian permohonan tanpa didukung oleh fakta dan data berdasarkan argumentasi hukum yang logis. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER