Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengharapkan bantuan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto pada penyelidikan dugaan korupsi di Pertamina Energy Trading (Petral).
Agus meminta Dwi memberikan akses bagi KPK untuk menggali keterangan dari pejabat-pejabat di perusahaan minyak milik negara tersebut.
"Kami mohon ke Pak Dwi agar kalau kami panggil pihak Pertamina, kami dibantu," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus membantah KPK akan menutup penyelidikan dugaan korupsi di Petral. Ia berkata, komisi antikorupsi akan tetap melanjutkan pengusutan kasus tersebut hingga tuntas.
"Petral masih jalan, masih kami teruskan," ujarnya.
Agus memaparkan, penyelidik KPK telah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan korupsi Petral. "Saya tidak tahu berapa yang sudah dipanggil. Pokoknya sudah banyak," katanya.
Ditemui pada kesempatan yang sama, Dwi menolak berkomentar banyak soal persoalan hukum yang akan mengancam Petral. Dwi berkata, pihaknya telah menyerahkan hasil investigasi internal Petral kepada KPK.
"Mungkin Pak Ketua KPK (Agus) yang akan menjelaskan dan bisa memberikan gambaran mengenai itu. Kami juga sampaikan hasil audit investigasi yang tindaklanjutnya akan kami dukung," ujar Dwi.
Diberitakan sebelumnya, pertengahan November 2015, Dwi mengaku telah mengirimkan hasil audit forensik Petral ke KPK.
Audit itu digelar untuk menelusuri potensi pelanggaran hukum pada pengadaan minyak mentah dan bahan bakar minyak impor yang dilakukan Petral dengan anak usaha Pertamina Energy Service Pty Ltd dan Zambesi Ltd, periode 2012-2015.
Per November 2015, KPK tercatat telah menelaah laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan auditor Australia, Kordamentha, untuk mencari terduga dalang penyebab kerugian negara dari kacaunya tata kelola impor migas.
Pada periode itu, Pertamina menonaktifkan empat pegawai yang terbukti terlibat di dalam pengadaan impor minyak yang dilakukan Petral. Penonaktifan itu didasarkan pada audit forensik terhadap Petral yang dilakukan Kordamentha.
Empat pegawai tersebut sebelumnya bekerja di Petral yang dipekerjakan ke Pertamina setelah anak usaha itu dibubarkan pada Mei 2015 lalu.
Januari lalu, KPK meminta rekomendasi pakar hukum Zainal Arifin Mochtar tentang kemungkinan melakukan perhitungan kerugian negara atas kasus Petral.
"Itu akan ditempuh supaya cepat dan tidak tergantung lembaga lain," kata Agus kala itu.
(abm)