Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali mengatakan pihaknya telah menjatuhkan putusan atas kasasi perkara korupsi yang membelit mantan Kepala Dinas Perhubungan DKl Jakarta Udar Pristono.
Hukuman bagi mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang terbelit kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta pada 2012-2013 itu diperberat menjadi penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
"Masalah Udar sudah diputus pada tingkat pertama dipidana lima tahun, lalu banding naik menjadi sembilan tahun, di kasasi ditangani oleh Pak Artidjo, naik 13 tahun. Sudah putus," kata Hatta saat ditemui usai melantik pejabat peradilan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait putusan kasasi yang naik cukup signifikan, Hatta belum bisa berkomentar. Dia mengaku belum membaca pertimbangan majelis hakim yang memutus perkara Udar. Namun menurutnya, setiap hakim memiliki pertimbangannya sendiri dalam menaikkan atau menurunkan suatu putusan.
"Tentu ada pertimbangannya, tapi saya belum lihat (putusan)," ujarnya.
Hatta menjelaskan, putusan hakim bisa lebih tinggi karena mempertimbangkan dakwaan. Jika dakwaan primer yang dinyatakan terbukti oleh hakim, bukan dakwaan subsider, maka ancaman pidananya jelas lebih tinggi.
"Biasanya dakwaan primer lebih tinggi ancaman pidananya daripada dakwaan subsider. Ini salah satu contoh, bukan dalam kasus ini. Saya belum baca putusan ini," ujar Hatta.
Dalam perkara ini, majelis hakim yang mengadili kasasi Udar terdiri dari Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap. Mereka menilai Udar terbukti bersalah dalam seluruh dakwaan yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Selain memperberat hukuman pidana, ketiganya juga sepakat menyita seluruh kekayaan Udar yang berasal dari korupsi pengadaan bus Transjakarta. Tak hanya uang, aset Udar seperti rumah, apartemen dan kondominium juga akan diambil untuk negara.
(abm)