KPK Kembali Periksa Tersangka Penyuap Pegawai MA

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Senin, 14 Mar 2016 14:09 WIB
Tersangka Ichsan Suaidi ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK bersama pegawai MA dan seorang pengacara pada 12 Februari lalu.
KPK kembali memeriksa tersangka suap Ichsan Suaidi. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi yang berstatus sebagai tersangka kasus suap pegawai Mahkamah Agung kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (14/3).

Ichsan yang dijemput dari rumah tahanan Polres Jakarta Selatan. Ia mengenakan kemeja putih kotak-kotak dengan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK". Ichsan bergegas memasuki gedung antirasuah dan enggan menjawab pertanyaan awak media.

"IS (Ichsan) akan diperiksa lebih lanjut soal tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengiriman putusan kasai perkara korupsi di Mahkamah Agung," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Selasa pekan lalu, penyidik KPK memeriksa empat orang saksi yaitu Sekretaris MA Nurhadi, Manager Aspalt Mix Plant (AMP) PT CGA Cabang Mojokerto Arif Lestarianto, Karyawan PT CGA Triyanto, dan salah satu Pimpinan PT CGA Syukur Mursid Brotosejati alias Heri Mursid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ichsan menjadi tersangka bersama dua orang lainnya dalam operasi tangkap tangan 12 Februari lalu. Mereka adalah Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna dan pengacara Ichsan, Awang Lazuardi.

Sebelumnya, Ichsan Suadi pernah terjerat kasus penyuapan akibat menyetor uang sebesar Rp8,916 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat terkait Dermaga Lombok Timur. Suap tersebut diberikan Ichsan sebagai jaminan agar tidak ditahan. Akhir tahun lalu, Majelis Hakim MA memutus Ichsan dengan hukuman penjara karena telah terbukti korupsi. Ichsan berupaya menyuap Pejabat MA tersebut.

Pada operasi tangkap tangan, penyidik menyita uang sebesar Rp400 juta dan koper yang juga berisi uang sebesar Rp500 juta di rumah Andri, di Jakarta. Uang tersebut diduga merupakan suap dari Ichsan untuk Andri.

Dugaan tersebut menjerat Ichsan dan Pengacaranya, Awang Lazuardi, dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Andri terancam hukuman sesuai Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER