Jakarta, CNN Indonesia -- Demonstrasi menolak keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi online, Selasa lalu (22/3), menyebabkan sedikitnya 150 unit taksi milik PT Blue Bird Tbk, rusak. Direktur Direskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti menyatakan, angka itu masih belum final karena identifikasi kerusakan taksi masih terus dilakukan.
"Bisa jadi pelaku dari operator yang sama atau berbeda. Dari satu operator saja (Blue Bird) ada 150 taksi yang rusak. Kerusakan disebabkan rekannya yang berdemo atau dari perusahaan lain. Ada enam operator lain yang masih kami data," kata Khrisna di Mapolda Metro Jaya hari ini, Kamis (24/3).
Khrisna mengatakan, para perusak taksi dan kendaraan lain saat demonstrasi dapat berasal dari kalangan manapun. Bahkan tidak tertutup kemungkinan ada sopir taksi yang merusak mobil dari perusahaannya sendiri kala itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polda Metro Jaya melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan kepada seluruh operator taksi yang terlibat dalam demo. Kami mulai dari pendataan barang bukti yaitu taksi yang dirusak di pool, dan kami ketahui siapa yang mengemudi dan peristiwa apa yang dialami," ujarnya.
Sementara terkait proses penyidikan, Polda Metro Jaya hari ini memeriksa 26 orang yang diduga terkait atau mengetahui aksi kekerasan saat demonstrasi sopir taksi berlangsung. Mereka adalah para sopir ojek berbasis online Gojek dan sopir bajaj.
“Ada 83 orang lain masih dilakukan pemeriksaan lanjutan, 26 orang di antaranya saat ini diperiksa," ujar Khrisna.
Hingga saat ini, ada lima orang dijadikan tersangka kerusuhan demonstrasi. Empat orang tersangka adalah pengendara Gojek, sopir bajaj, dan sopir taksi yang disebut sebagai provokator.
Selain mengumumkan pemeriksaan 26 orang hari ini, Khrisna juga menyebut telah ada empat tersangka baru yang ditetapkan Kepolisian Resor Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Di Polres Jakarta Pusat, ada tiga sopir Gojek dinyatakan sebagai tersangka karena diduga merusak taksi Blue Bird di kawasan Sawah Besar. Sementara satu tersangka lainnya adalah sopir Gojek yang ditangkap di daerah Kembangan, Jakarta Barat.
Para tersangka diancam Pasal 218 KUHP tentang tindak pidana mengganggu ketertiban umum, Pasal 156 KUHP tentang perbuatan menunjukkan permusuhan pada masyarakat, Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama, dan Pasal 406 KUHP tentang penghancuran atau pengrusakan barang.
Polda Metro Jaya masih mencari pihak yang terlibat dugaan pidana dalam demonstrasi sopir taksi.
(rdk)