Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Nandang Jumantara mengatakan kepolisian telah menangkap satu tersangka yang diduga melakukan tindak perusakan dalam demonstrasi pengemudi taksi, siang tadi.
"Sekarang ini yang kami proses dan sudah mengarah ke tersangka, ada satu. Lainnya masih dalam proses dan itu bisa bertambah," kata Nandang di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa (22/3).
Nandang menuturkan, dari tersangka tersebut telah diamankan beberapa alat bukti, seperti batu dan pecahan kaca.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, dia enggan mengungkapkan identitas tersangka yang kini diamankan pihak kepolisian. Dia hanya menduga, satu tersangka ini berasal dari pihak pengemudi transportasi berbasis daring.
"Apakah tersangka itu dari gojek atau lainnya sedang kita dalami," kata dia.
Nandang juga menegaskan, tidak ada korban jiwa dalam aksi demonstrasi yang sempat terjadi kericuhan siang tadi.
Pelaku, kata Nandang, akan dijerat Pasal 170 Undang-undang KUHP tentang perusakan di muka umum dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengamankan 83 orang terkait aksi demonstrasi hari ini.
Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami pihak-pihak yang terlibat. Dari jumlah itu, disebut terdiri dari pengemudi taksi dan transportasi berbasis daring.
(bag)