Provokasi Demo Lewat Facebook, Polisi Amankan Sopir Blue Bird

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 23 Mar 2016 18:45 WIB
FY (31) mengajak temannya di semua pool taksi kawasan Jabodetabek untuk demo besar-besaran sambil membawa benda tumpul dan tajam.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda mengamankan seorang sopir taksi Blue Bird yang memprovokasi temannya melalui status di Facebook. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang sopir taksi Blue Bird yang memprovokasi sopir taksi lainnya melalui status di media sosial Facebook.

Dalam statusnya, tersangka berinisial FY (31) ini mengajak teman-temannya di semua pool taksi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) untuk demo besar-besaran sambil membawa benda tumpul dan tajam.

Ia juga menuliskan dalam statusnya agar para sopir taksi membawa bom molotov sebagai antisipasi jika pengendara Uber maupun Grabike melintas. Bahkan FY juga mengunggah gambar senjata tajam berupa parang dan arit yang diberi judul 'alat perang untuk tanggal 22 Maret 2016'.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiono mengatakan, FY diamankan di sebuah pool taksi di Jakarta Selatan pada Selasa (22/3) sekitar pukul 21.30 WIB.

"FY ini sebelumnya saling ejek di Facebook dengan sopir Uber dan Grabike. Dia terpancing emosinya hingga mengeposkan status itu di Facebook," ujar Mujiono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/3).

Perbuatan FY, katanya, telah memprovokasi sopir taksi lain untuk berunjuk rasa hingga melakukan kekerasan. Sejumlah sopir taksi yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR dan Jalan Sudirman turut emosi hingga melakukan sweeping pada pengemudi transportasi online seperti Uber, Grabike, dan Gojek.

"Hal seperti ini kan membahayakan keamanan Jakarta. Untungnya tersangka cepat dilacak," katanya.

Menurut Mujiono, FY hingga saat ini masih berprofesi sebagai sopir taksi Blue Bird. Polisi kemudian mengamankan satu seragam sopir taksi Blue Bird , satu unit ponsel, dan empat lembar cetakan status Facebook FY sebagai barang bukti.

"Kami masih akan meminta keterangan dari teman-temannya yang mengetahui ini. Saya harap situasi di Jakarta tidak terprovokasi," tuturnya.

Atas perbuatannya, FY terancam dikenai pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi, Teknologi, dan Elektronik dan pasal 160 KUHP karena menghasut dan menyebarkan provokasi dengan ancaman pidana enam tahun. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER