Seruan itu diutarakan setelah KontraS menemukan adanya dugaan intimidasi dan pelanggaran HAM yang dilakukan Detasemen Khusus 88 Antiteror saat menangkap terduga teroris.
"Meski sedang reses sampai 4 April, kami tetap akan mengirim surat ke komisi III DPR untuk memberikan masukan terkait UU Terorisme," kata Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik KontraS Putri Kanesia saat ditemui Sabtu (26/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Putri, UU tersebut berpotensi pada terjadinya penyiksaan karena penyidik dan jaksa berhak melakukan penahanan terhadap terduga selama enam bulan.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara disebutkan kepolisian berhak menahan selama 40 hari dan boleh diperpanjangan 20 hari. Dan jaksa bisa menahan selama 30 hari dan boleh diperpanjang 20 hari.
Selain itu, kata Putri, undang-undang yang mengatur juga harus menjelaskan soal indikator organisasi terorisme agar tidak terjadi kesalahan penangkapan.
Pasalnya, Putri menilai dalam undang-undang tersebut tidak terdapat keterangan jika terjadi salah tangkap oleh aparat kepolisian. "Mulai dari mekanisme hingga kompensasi yang diterima korban, tidak dijelaskan sama sekali."
Berdasarkan catatan yang dimiliki KontraS, Densus 88 pernah melakukan salah tangkap terhadap dua orang berinisial AP dan NS pada 29 Desember 2015, di Solo, Jawa Tengah, yang kemudian dilepaskan pada sore harinya. Penangkapan tersebut tanpa bantuan hukum dan pembuatan Berita Acara Penyidikan (BAP).
Atas kerjadian tersebut, KontraS menuntut adanya akuntabilitas dan evaluasi terhadap kinerja Densus 88. (gil)