Soroti Kinerja Densus 88, KontraS Minta Aturan Utamakan HAM

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Sabtu, 26 Mar 2016 18:18 WIB
Usia menyoroti kinerja Desnsus 88 yang dinilai rentan melanggar HAM, KontraS mendesak DPR agar mengutamakan landasan HAM dalam merevisi UU Antiterorisme.
Ilustrasi personel Densus 88 saat bersiaga di sebuah tempat kejadian perkara. (Antara Foto/Risky Andrianto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-undang Antiterorisme lebih mengedepankan landasan hak asasi manusia.

Seruan itu diutarakan setelah KontraS menemukan adanya dugaan intimidasi dan pelanggaran HAM yang dilakukan Detasemen Khusus 88 Antiteror saat menangkap terduga teroris.

"Meski sedang reses sampai 4 April, kami tetap akan mengirim surat ke komisi III DPR untuk memberikan masukan terkait UU Terorisme," kata Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik KontraS Putri Kanesia saat ditemui Sabtu (26/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putri menilai banyak pasal berpotensi melanggar HAM dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut Putri, UU tersebut berpotensi pada terjadinya penyiksaan karena penyidik dan jaksa berhak melakukan penahanan terhadap terduga selama enam bulan.

"Ini pelanggaran terhadap hukum itu sendiri, bisa terjadi penyiksaan dan intimidasi dalam waktu yang lama tersebut, padahal polisi harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Putri.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara disebutkan kepolisian berhak menahan selama 40 hari dan boleh diperpanjangan 20 hari. Dan jaksa bisa menahan selama 30 hari dan boleh diperpanjang 20 hari.

Selain itu, kata Putri, undang-undang yang mengatur juga harus menjelaskan soal indikator organisasi terorisme agar tidak terjadi kesalahan penangkapan.

Pasalnya, Putri menilai dalam undang-undang tersebut tidak terdapat keterangan jika terjadi salah tangkap oleh aparat kepolisian. "Mulai dari mekanisme hingga kompensasi yang diterima korban, tidak dijelaskan sama sekali."

Berdasarkan catatan yang dimiliki KontraS, Densus 88 pernah melakukan salah tangkap terhadap dua orang berinisial AP dan NS pada 29 Desember 2015, di Solo, Jawa Tengah, yang kemudian dilepaskan pada sore harinya. Penangkapan tersebut tanpa bantuan hukum dan pembuatan Berita Acara Penyidikan (BAP).

Atas kerjadian tersebut, KontraS menuntut adanya akuntabilitas dan evaluasi terhadap kinerja Densus 88. (gil)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER