Menteri Yohanna: Polisi Belum Serius Sikapi Kekerasan Anak

CNN Indonesia
Minggu, 27 Mar 2016 19:57 WIB
Minimnya pemahaman aparat hukum soal UU Perlindungan Anak disinyalir menjadi penyebab tidak optimalnya penanganan kasus kekerasan anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise di Istana Merdeka, Jakarta. (Antara Foto/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohanna Yembise menilai selama ini polisi belum serius menangani kasus-kasus kekerasan yang menimpa anak dan perempuan.
Pernyataan tersebut dilontarkan Yohanna ketika mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan pada Minggu (27/3) guna memperjelas kasus perdagangan dan eksploitasi sejumlah anak jalanan di Ibu Kota.

Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menangkap sejumlah anggota sindikat perdagangan dan eksploitasi anak, Kamis (24/3) petang. Para tersangka ditangkap karena terbukti mempekerjakan anak-anak di jalanan, dari pagi hingga sore setiap harinya.


Sejumlah anak yang menjadi korban eksploitasi, di antaranya adalah bayi berumur enam bulan yang sempat dirawat di Rumah Sakit Pertamina Pusat (RSPP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak kepolisian menganggap isu perempuan dan anak ini biasa saja. Tapi dengan terbongkarnya kasus ini menjadi bukti nyata bagi polisi bahwa permasalahan ini memang serius," ujar Yohanna.

Menurutnya, minimnya pengetahuan aparat penegak hukum soal Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak disinyalir menjadi penyebab tidak optimalnya penanganan kasus kekerasan anak.

"Polisi maupun kejaksaan harus pelajari UU Perlindungan Anak. Ini harus dilakukan agar setiap anak yang jadi korban mendapatkan keadilan," katanya.

Dalam kasus ini, lanjut Yohanna, polisi juga harus memastikan apakah anak jalanan itu sengaja diekploitasi oleh orang tua kandung atau penyewa. Apabila orang tua kandung sengaja mengeksploitasi anaknya, maka bisa dijerat sanksi seperti tertuang dalam UU Perlindungan Anak.


Sementara itu, lanjutnya, jika ada aksi sewa-meneywa anak, maka baik orang tua maupun penyewa bisa dikenai hukuman yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"UU Perlindungan Anak dan TPPO ini sudah cukup untuk memberi hukuman. Kalau ada orang tua kandung yang ketahuan menjual anaknya tetap dikenai sanksi, begitu juga dari penyewa berarti sudah masuk dalam TPPO," ucap Yohanna.

Sementara itu, Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengaku, selama ini telah berfokus pada permasalahan yang menimpa anak maupun perempuan. Namun kasus eksploitasi anak jalanan ini diakuinya bukan perkara mudah.

"Penanganan perkara seolah-olah gampang karena di sekitar kita. Tapi ternyata tidak semudah itu karena kami harus buktikan benar atau tidak orang tuanya yang melakukan eksploitasi," ucap Wahyu.

Hingga saat ini, lanjutnya, polisi telah mengamankan empat orang tersangka yakni sepasang kekasih berinisial ER (17), dan SM (18), serta I (35) dan NH (43) yang terbukti mempekerjakan anak untuk mengemis, mengamen, berjualan koran, hingga menjadi joki 3 in 1.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER