Tersangka Eksploitasi Anak Beli Obat Penenang di Blok M

CNN Indonesia
Minggu, 27 Mar 2016 18:40 WIB
Polres Jakarta Selatan akan menertibkan toko obat ilegal di Blok M usai menangani kasus eksploitasi dan perdagangan anak jalanan.
Ilustrasi obat-obatan ilegal. ( REUTERS/Srdjan Zivulovic)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengungkapkan tersangka pelaku pidana eksploitasi bayi berusia enam bulan menggunakan obat penenang yang didapat dari sebuah toko obat di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Wahyu mengatakan pelaku membeli obat penenang secara ilegal mengingat obat tersebut tidak dijual bebas dan harus menggunakan resep dokter untuk mendapatkannya.

"Kami sudah tahu obatnya dibeli dari Blok M. Mereka langsung beli saja tanpa resep dokter, padahal obatnya tak dijual bebas. Kami masih dalami lagi karena sekarang fokus dulu pada penanganan korban," ujar Wahyu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Minggu (27/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ia melihat ada kejanggalan kasus ekploitasi anak tersebut, sebab obat penenang yang digunakan untuk mengendalikan prilaku bayi berinsial MI bisa didapatkan secara mudah oleh tersangka. Obat penenang itu, menurutnya, diminumkan pada bayi dengan cara dicampur susu hingga membuat kondisi bayi lemas.

Wahyu berjanji akan segera menyelidiki keberadaan apotek penjual obat tersebut setelah selesai menangani para anak korban eksploitasi. "Soal legalitas apotek kami belum tahu. Ini butuh proses, nanti akan kami kembangkan lagi setelah layani korban," tuturnya.

Kasandra Putranto, Psikolog Klinis dari Asosiasi Psikologi Forensik mengungkap, obat penenang yang diberikan kepada bayi korban TPPO mengandung bahan kimia tinggi. Obat tersebut bernama Clonazepam dan tak diperjualbelikan secara bebas di Indonesia.

"Obat yang dipergunakan adalah penenang yang menurunkan fungsi syarat dan gerakan. Itu obat dosis tinggi dan tak boleh dipergunakan sembarangan. Obat itu hanya digunakan untuk indikasi penyakit yang memerlukan kondisi tersebut. Jika digunakan untuk anak pasti dampaknya akan besar," kata Kasandra, Jumat (25/3).


Menurut Kasandra, Clonazepam adalah obat yang kerap diberikan para psikolog kepada pasiennya. Obat itu tidak boleh dijual oleh apotek dan dokter umum sembarangan.

Pengguna Clonazepam, lanjut Kasandra, biasanya akan merasakan dampak badannya lemas usai mengonsumsi obat tersebut. Apabila bayi memakan obat itu, maka efek terbesar yang bisa timbul adalah kerusakan pada bagian lambung dan syaraf.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER