Calon Hakim Agung Dinilai Banyak Bermasalah

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Minggu, 27 Mar 2016 21:25 WIB
Sudah 86 calon hakim lolos seleksi administrasi KY. Namun Koalisi Pemantau Peradilan melihat banyak calon hakim agung bermasalah.
Banyak calon hakim agung yang diseleksi KY dinilai bermasalah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menilai banyak calon hakim agung yang bermasalah. Mereka dianggap tidak memenuhi prasyarat yang harus dipenuhi hakim agung.

Sebanyak 86 calon telah dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh Komisi Yudisial. Saat ini, institusi pemantau hakim tersebut masih mencari delapan hakim agung yang dibutuhkan Mahkamah Agung.

Peneliti KPP Erwin Natosmal Oemar mengatakan, penilaian atas beberapa calon hakim agung yang dianggap bermasalah tersebut dilihat dari rekam jejaknya. Keikutsertaan mereka, kata Erwin, merupakan ancaman bagi lembaga peradilan Mahkamah Agung.

Namun Erwin belum berani menyebutkan nama calon hakim agung yang dinilai bermasalah itu. Selama ini pihaknya masih melakukan pemetaan awal dan masih terus melakukan investigasi atas dugaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami belum bisa memastikan berapa jumlahnya, tapi ada beberapa orang yang kami anggap bermasalah," kata Erwin saat ditemui di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jakarta, Minggu (27/3).

Erwin mengatakan, reformasi birokrasi di Mahkamah Agung masih mengalami berbagai masalah. Dia menilai masih ada mafia peradilan di dalam tubuh Mahkamah Agung.

Dia berharap peran Komisi Yudisial tak hanya sekadar menyeleksi hakim agung, tetapi juga mendorong percepatan reformasi peradilan. Karena itu, tambahnya, Komisi Yudisial harus bisa menimbang calon hakim agung yang memiliki kredibilitas.

"Tertangkapnya petinggi MA beberapa waktu lalu, mengindikasi bahwa masih ada jejaring mafia peradilan di dalam Mahkamah Agung," katanya.

Sementara peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Miko Ginting menilai, banyak calon hakim agung yang dianggap bermasalah karena tidak memenuhi kriteria kompetensi, kredibilitas, maupun integritas.

Dia mengambil contoh, ada salah satu calon hakim agung yang memiliki latar belakang pendidikan hukum perdata, namun mendaftarkan diri pada hukum pidana. Kompetensinya pun diragukan lantaran akan mempengaruhi produktivitasnya.

"Masih banyak calon yang bermasalah. Mereka diragukan apakah akan menampilkan performa terbaik dalam menangani perkara," katanya.

Saat ini Komisi Yudisial kembali membuka seleksi calon hakim agung untuk mencari delapan orang hakim agung dengan formasi empat kamar perdata, satu kamar pidana, satu kamar agama, satu kamar tata usaha negara, dan satu kamar militer. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER