Komisi Yudisial Minta Dukungan Jokowi soal RUU Jabatan Hakim

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Jumat, 04 Mar 2016 13:20 WIB
Rancangan UU Jabatan Hakim saat ini masih dibahas di DPR. KY memiliki kepentingan kuat untuk mendorong lolosnya rancangan undang-undang (RUU) tersebut.
Rancangan UU Jabatan Hakim saat ini masih dibahas di DPR. KY memiliki kepentingan kuat untuk mendorong lolosnya rancangan undang-undang tersebut. (ANTARA/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Yudisial, dalam pertemuannya dengan Jokowi di Istana Merdeka hari ini, meminta dukungan sang Presiden untuk mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim di DPR.

"Kami berharap ada sinergi, ada komunikasi dan dukungan dari Bapak Presiden terkait RUU Jabatan Hakim," kata Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari di Kantor Staf Presiden, Jumat (4/3).

Rancangan UU Jabatan Hakim saat ini masih dibahas di DPR. KY memiliki kepentingan kuat untuk mendorong lolosnya rancangan undang-undang (RUU) tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Begitu juga dengan Mahkamah Agung,” kata Aidul.

Selain meminta dukungan atas pembahasan Rancangan UU Jabatan Hakim, Aidul mengatakan dia bersama Wakil Ketua KY Sukma Violetta meminta Jokowi memperkuat kelembagaan di KY.
Menurut Aidul, penguatan kelembagaan dinilai penting karena saat ini, berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, lembaga tersebut didukung oleh satu sekretaris jenderal yang memiliki dua kewenangan, yakni bidang administrasi dan teknik operasional.

"Secara kelembagaan manajerial, fungsi rangkap seperti ini memberatkan kami," ujar Aidul.

Aidul membandingkannya dengan Mahkamah Agung yang memiliki sekretariat khusus untuk mengurusi administrasi. MA juga memiliki kepaniteraan untuk mengurus teknik operasional lembaga.

Oleh sebab itu Aidul berharap ke depannya terdapat kebijakan, baik dalam bentuk regulasi atau legislasi, agar fungsi kesekretariatan KY hanya khusus untuk administrasi.

"Sementara untuk teknis operasional, kami berharap Bapak Presiden memberikan dukungan melalui Kemenkumham," kata Aidul.

Dukungan tersebut dengan mendorong pembentukan dua jabatan deputi yang menangani persoalan teknis operasional, yakni Deputi Bidang Rekrutmen Hakim serta Deputi Bidang Pencegahan dan Pengawasan Hakim.

Aidul berharap revisi UU KY bisa menjadi prioritas di DPR pada 2017. Saat ini RUU tersebut sudah masuk program legislasi nasional, namun bukan prioritas untuk tahun ini. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER