Jakarta, CNN Indonesia -- Ratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Indonesia (GBI) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/3). Mereka menuntut Majelis Hakim membatalkan sidang perdana kasus kriminalisasi terhadap 26 aktivis yang terdiri dari dua pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, 23 aktivis buruh, dan satu mahasiswa.
"Aksi ini dilakukan demi menegakkan demokrasi agar tidak
setback ke masa Orde Baru. Dimana kepolisian dihadirkan sebagai alat gebug oleh pemerintah untuk membungkan gerakan demokrasi yang dilakukan oleh para buruh, aktivis gerakan sosial, pegacara publik, dan mahasiswa," kata Pimpinan Kolektif Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Michael.
Sidang digelar hari ini di PN Jakpus pada pukul 11.00 WIB. Pantauan CNN Indonesia.com, ratusan aparat kepolisian tengah berjaga di depan maupun di dalam pengadilan. Halaman PN Jakpus juga sudah disterilkan dan pintu utama ditutup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Halaman PN Jakpus disterilkan karena kabarnya ribuan pendemo yang datang," ucap petugas keamanan PN Jakpus, Asep.
GBI menilai kriminalisasi pada 26 aktivis dilakukan dengan pasal karet yang selalu digunakan oleh rezim Soeharto yaitu pasal 216 dan 218 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, pada 21 Maret 2016 ratusan buruh dari berbagai organisasi juga melakukan unjuk rasa di depan PN Jakpus. Para buruh menuntut agar rekan-rekannya dibebaskan. Mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan 'Stop Kriminalisasi Aktivis dan Bebaskan 26 Aktivis Buruh' di depan halaman PN Jakpus.
Kasus ini bermula saat ribuan buruh menggelar unjuk rasa menuntut Pemerintah mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 yang berorientasi pada upah murah. Namun polisi malah menangkap para 26 aktivis lantaran diduga melakukan tindakan anarkis.
Para buruh mengaku akan terus melakukan aksi secara bergelombang mulai 1 April hingga puncaknya pada peringatan May Day pada (1/5). Kriminalisasi tidak akan menghentikan perjuangan kaum buruh untuk menuntut PP Pengupahan dicabut.
(obs)