Puluhan Buruh Padati Persidangan 26 Aktivis

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Senin, 28 Mar 2016 15:59 WIB
Puluhan buruh memadati ruang sidang di PN Jakpus untuk menyaksikan jalannya sidang terhadap dua pengacara LBH Jakarta, satu mahasiswa dan 23 aktivis buruh.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan kriminalisasi terhadap 26 aktivis yang terdiri dari dua pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, satu mahasiswa dan 23 aktivis buruh. (CNN Indonesia/Alfani Roosy Andinni)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan kriminalisasi terhadap 26 aktivis yang terdiri dari dua pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, satu mahasiswa dan 23 aktivis buruh.

Pantauan CNN Indonesia, puluhan buruh memadati ruang sidang Kartika IV di PN Jakpus untuk menyaksikan jalannya persidangan, Senin (28/3). Aparat kepolisian mengawal ketat jalannya persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Polisi juga tidak memperbolehkan ratusan pengunjung yang ada di luar ruang sidang untuk masuk lantaran situasi di dalam ruang sidang penuh sesak. Ruang sidang Kartika IV memang berukuran kecil dibandingkan ruang sidang Kartika I ataupun II yang biasanya digunakan untuk persidangan perkara korupsi.

Sementara itu, ratusan buruh lainnya yang sejak pukul 11.00 WIB menggelar unjuk rasa di depan PN Jakpus agar sidang tersebut dibatalkan juga terus melakukan aksinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gerakan Buruh Indonesia (GBI) menilai kriminalisasi pada 26 aktivis dilakukan dengan pasal karet yang selalu digunakan oleh rezim Soeharto yaitu pasal 216 dan 218 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, pada 21 Maret 2016 ratusan buruh dari berbagai organisasi juga melakukan unjuk rasa di depan PN Jakpus. Para buruh menuntut agar rekan-rekannya dibebaskan. Mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan 'Stop Kriminalisasi Aktivis dan Bebaskan 26 Aktivis Buruh' di depan halaman PN Jakpus.

Kasus ini bermula saat ribuan buruh menggelar unjuk rasa menuntut Pemerintah mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 yang berorientasi pada upah murah. Namun polisi malah menangkap para 26 aktivis lantaran diduga melakukan tindakan anarkis.

Para buruh mengaku akan terus melakukan aksi secara bergelombang mulai 1 April hingga puncaknya pada peringatan May Day pada (1/5). Kriminalisasi tidak akan menghentikan perjuangan kaum buruh untuk menuntut PP Pengupahan dicabut. (sip)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER