Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian dan Bea Cukai mengungkap kompolotan penyelundup mobil ke Timor Leste. Para pelaku memalsukan dokumen pengiriman dengan menyebut mobil yang dikirim sebagai mesin bekas.
"Dokumen kepabeanannya dituliskan dokumen mesin bekas, tetapi ternyata setelah dicek ternyata berasal dari leasing," ujar Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat Jenderal Bea Cukai Winarko di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/3) seperti diberitakan Detikcom.
Kepala Subdirektorat Pencurian Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, kasus terungkap berdasarkan informasi dari kepolisian Timor Leste terkait adanya penyelundupan mobil.
"Kami mendapatkan informasi adanya pengiriman barang berupa mobil yang diduga hasil kejahatan ke Timor Leste," ujar Budi.
Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan menangkap salah seorang tersangka bernama Maryanto di Sragen, Jawa Tengah pada tanggal 8 Maret 2016 lalu. Dari tangan Maryanto, polisi menyita lima unit mobil di Jakarta Utara yang akan dikirim ke Timor Leste. Petugas kemudian menyita 13 unit mobil di kawasan Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maryanto mengaku mobil yang digelapkan adalah mobil yang masih dalam tahap angsuran namun bermasalah kreditnya. Tersangka kemudian melengkapi dokumen ekspor barang bekas.
Menurut pengakuan tersangka, ia sudah 5 kali menyelundupkan mobil ke ibu kota Timor Leste melalui jalur laut.
(sur)