Tiga Legislator Diperiksa KPK Soal Anggaran Kementerian PUPR

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Selasa, 29 Mar 2016 00:46 WIB
Penyidik KPK menilai tiga anggota Komisi V DPR itu tahu pembahasan anggaran Kementerian PUPR tahun 2016 yang berkaitan dengan dugaan suap proyek jalan.
Penyidik KPK menilai tiga anggota Komisi V DPR itu tahu pembahasan anggaran Kementerian PUPR tahun 2016 yang berkaitan dengan dugaan suap proyek jalan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga anggota Komisi V DPR terkat kasus dugaan suap pada proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Senin (28/3).

Tiga anggota DPR tersebut adalah anggota Andi Taufan Tiro (Fraksi Partai Amanat Nasional), Yoseph Umarhadi (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) dan Nizar Zahro (Fraksi Partai Gerindra).

Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan ketiganya dimintai keterangan sebagai saksi karena dianggap mengetahui proses pembahasan anggaran pada Kementerian PUPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara detail saya tidak bisa menyampaikan, tapi yang pasti pemeriksaan ketiga saksi itu seputar pembahasan anggaran pada Kementerian PUPR tahun 2016," ucapnya, Kamis malam.

Pada kasus dugaan suap pada proyek di Kementerian PUPR tersebut, KPK telah menetapkan dua anggota Komisi V menjadi tersangka.

Keduanya adalah Budi Supriyanto (Fraksi Partai Golkar) dan Damayanti Wisnu Putranti (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan).

Budi dan Damayanti disebut menerima suap sedikitnya Sin$503 ribu dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Abdul disangka menyuap dua legislator itu karena Budi dan Damayanti dinilainya dapat mengamankan pemenangan PT Windhu Tunggal Utama di lelang proyek Kementerian PUPR.

Sebelum ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi lain. Pada 11 Maret lalu, komisi antikorupsi menggali keterangan dari Ketua Kelompok Kerja Balai Besar dan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX, Albert Talehala.

Tiga pegawai Kelompok Kerja Balai BPJN IX juga turut diperiksa kala itu, yakni Djufri Mas'ud, Qurais Lutfhi, dan Judith Watitimuny.

Kurang dari dua pekan setelahnya, KPK secara marathon memeriksa saksi-saksi lain pada kasus ini. Sekretaris Jenderal DPR, Winantuningtyastiti serta dua legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fathan dan Alamuddin Dimyati Rois, diperiksa pada 17 Maret lalu.

Pada 23 Maret, giliran tujuh pejabat tinggi Kementerian PUPR yang diperiksa KPK. 

Empat di antara mereka adalah Direktur Jendral Bina Marga, Hediyanto Husaini, Direktur Pengembangan Jaringan Jalan, Soebagiono; Direktur Pembangunan Jalan, Achmad Gani Ghazaly Akhman dan Direktur Jembatan, Hedy Rahadian. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER