KPK Periksa Tiga Anggota DPR Perkara Suap Kementerian PUPR

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Senin, 28 Mar 2016 13:47 WIB
Selain Andi Taufan Tiro, KPK turut memanggil anggota DPR lainnya yakni Yoseph Umarhadi dari Fraksi PDIP dan Nizar Zahro dari Fraksi Partai Gerindra.
Politikus PAN Andi Taufan Tiro usai diperiksa di KPK, Jakarta, Jumat (12/2). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota DPR Komisi V Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kamis (28/3), di Kantor KPK.

Selain Andi, KPK turut memanggil anggota DPR lainnya yakni Yoseph Umarhadi dari Fraksi PDIP dan Nizar Zahro dari Fraksi Partai Gerindra.

Pemeriksaan ketiga anggota DPR ini oleh KPK sebagai keberlanjutan pendalaman pengusutan oleh KPK terkait dugaan korupsi di dalam Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diperiksa sebagai saksi dalam kasus penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR tahun 2016 untuk tersangka BSU," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta.

Sebelumnya KPK telah menetapkan anggota DPR Komisi V fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka setelah diduga menerima suap terkait proyek PUPR.

Selain Budi, Damayanti Wisnu turut menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan bersama dua rekannya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, serta Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Abdul sebagai pelaku suap memberikan 'hadiah' kepada Budi dan Damayanti sedikitnya sekitar sin$503 ribu karena dinilai memiliki akses yang mampu mengamankan agar perusahaan Abdul masuk proyek tersebut.

Menurut sumber CNNIndonesia.com, Abdul menggelontorkan sedikitnya Rp40 miliar untuk Damayanti, Budi, politikus PAN Andi Taufan Tiro, politikus PKB Musa Zainudin, dan pejabat Kementerian PUPR.

Kasus ini menyebabkan Damayanti, Budi, Dessy, dan Julia dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER