Ahok Ancam Pidanakan Pengemis Bandel dari Luar Jakarta

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 29 Mar 2016 17:15 WIB
Ahok mengancam akan menjerat pidana kepada pengemis dari luar kota yang tak bisa diatur, kembali ke Jakarta meski sudah diusir angkat kaki dari Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menertibkan pengemis yang membandel masuk ke Jakarta. (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengancam akan menjerat pidana kepada pengemis dari luar kota yang tak bisa diatur.

"Itu kebanyakan mereka mau kaya. Kalau pengemis dari luar (kota) kami kembalikan (ke kota asal), ada perjanjian. Kalau mereka balik lagi kami pidana membuat pernyataan palsu," kata Ahok ketika diwawancarai di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa (29/3).

Sementara itu, bagi pengemis biasa yang merupakan warga Jakarta, Ahok menjanjikan pembinaan mental di samping pembuatan panti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembinaan mental dilakukan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta di sejumlah rumah bina yang tersebar. Biasanya, pembinaan meliputi rehabilitasi dan imbauan agar tak mengulangi kegiatan tersebut.

"Kami juga mau bikin job fair, bagi saya sederhana di Jakarta ini kami mau usaha apa saja bisa. Asal jujur, kami siapkan Rp1 triliun satu tahun," katanya.

Merjuk data yang diakses melalui laman dinsos.jakarta.go.id, jumlah pengemis di Jakarta mencapai 173 orang. Pengemis paling banyak ditemukan di Jakarta Selatan yakni sejumlah 76 orang.

Setelah Jakarta Selatan, kawasan dengan jumlah pengemis terbanyak kedua yakni Jakarta Timur dengan angka 43. Kemudian, kawasan Jakarta Pusat menjadi kawasan yang memiliki jumlah pengemis terbanyak ketiga, yakni 31 orang.

Sementara di dua kawasan lainnya, Jakarta Utara dan Jakarta Barat, pengemis tak banyak ditemukan yakni masing-masing sekitar empat dan 19 orang.

Untuk angka gelandangan, Jakarta Pusat menduduki peringkat paling tinggi dengan jumlah gelandangan sebanyak 111 orang disusul dengan Jakarta Selatan dengan jumlah 50 orang, Jakarta Barat sebanyak 42 orang, Jakarta Utara sejumlah 14 orang, dan Jakarta Timur sebanyak 12 orang.

Pengemis dan gelandangan merupakan kategori Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980, Dinas Sosial wajib merehabilitasi pengemis dengan cara menyantuni, memberikan latihan dan pendidikan.

Dinas Sosial juga wajib memulihkan kemampuan dan menyalurkan kembali baik ke daerah-daerah pemukiman baru melalui transmigrasi maupun ke tengah-tengah masyarakat, mengawasi dan melakukan pembinaan berlanjut. Pembinaan dilakukan agar pengemis dan gelandangan memiliki kemampuan untuk hidup layak. (gil)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER