Ahok Buru Taksi Online yang Tak Mendaftar dan Tak Bayar Pajak

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 24 Mar 2016 07:21 WIB
Para pengemudi taksi online yang belum mendaftarkan mobilnya ke pemerintah belum dapat menunjukkan laporan pajak penghasilan dari pemasukan mereka.
Ahok mengatakan baik Uber Taxi maupun Grab Taxi tak perlu mendaftarkan izin perusahaan seperti laiknya taksi resmi lain. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memburu pengemudi taksi online yang belum mendaftarkan mobilnya ke pemerintah. Para pengemudi taksi ini belum dapat menunjukkan laporan pajak penghasilan dari pemasukan tambahan yang didapat saat menjadi sopir Uber atau Grab.

"Anda mau pakai aplikasi tapi kalau mobil tidak terdaftar, kami akan tangkap. Suruh mereka daftar. Kalau tidak mau daftarkan terus, tangkap. Saya mau kejar pajak penghasilan Anda," kata Ahok di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, semalam.

Ahok tak memungkiri meski pelarangan Uber telah diterapkan tahun lalu, masih banyak sopir taksi yang nakal. “Saya sudah pernah panggil dalam rapat pimpinan itu Uber sama Grab Taxi. Mereka memang tidak niat.”
Mantan Bupati Belitung Timur itu juga menawarkan cara penempelan stiker di mobil untuk  mengidentifikasi mobil tersebut digunakan untuk taksi online. Cara ini ia dapat saat berkunjung ke Singapura. Di Negeri Singa itu, pengemudi taksi online menempelkan stiker agar teridentifikasi untuk membayar pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Ahok mengatakan tak anti dengan pengembangan aplikasi untuk memudahkan transportasi. Ahok pun mengaku tak akan meniru Gubernur Bali yang melarang penggunaan aplikasi tersebut. Ia hanya meminta para sopir untuk tertib administrasi dengan membayar pajak penghasilan.

"Izin aplikasi ada. Kalau taksinya punya per orangan dan boleh menyewakan (mobil) ke orang lain. Salahnya cuma tidak melaporkan pajak penghasilan," kata Ahok.
Ahok mengatakan baik Uber Taxi maupun Grab Taxi tak perlu mendaftarkan izin perusahaan seperti laiknya taksi resmi lain. Sistem kerja dua taksi online ini, menurut Ahok, bukan seperti perusahaan taksi tetapi cenderung mirip dengan penyewaan mobil.

"Memang kalau izin perusahaan taksi di kami, tapi ini bukan izin usaha taksi. Ini adalah orang per orang yang mau menyewakan mobilnya sebagai mobil rental," ucap Ahok. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER