'Anak Buah Kapal Asal Indonesia Rentan Jadi Korban Kejahatan'

Abraham Utama | CNN Indonesia
Rabu, 30 Mar 2016 02:25 WIB
Pemerintah didesak melindungi WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal dengan merevisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI.
Para anak buah kapal asal Indonesia yang terlantar saat ditemui perwakilan KBRI dan perusahaan tempat mereka bekerja, di atas kapal MV Luanda 6, yang mengapung di perairan Angola, tahun 2015 silam. (Dokumen istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Migrant Care, lembaga masyarakat sipil yang bergiat di isu buruh migran, menyebut anak buah kapal asal Indonesia rentan menjadi korban kejahatan di luar negeri.

Mereka mendesak pemerintah memberikan perlindungan bagi para anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia dengan cara merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, mengatakan beleid tersebut tidak mengakomodasi anak buah kapal sebagai buruh migran yang harus dilindungi negara.
Padahal, merujuk perhitungan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), pada tahun 2015 terdapat 210 ribu anak buah kapal asal Indonesia yang bekerja di kapal asing. Dari jumlah tersebut, ILO menduga 50 persen di antaranya tidak tercatat di instansi pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Angka itu bisa lebih banyak kalau dihitung dengan anak buah kapal penangkap ikan yang selama ini tidak memiliki kepastian, kepada siapa dan di mana harus mendaftar," kata Anis pada keterangan tertulisnya, kemarin.

Mengutip Indeks Perbudakan Modern (Global Slavery Index) yang dirilis Walk Free pada tahun 2014, lebih dari 700 ribu warga Indonesia mengalami perbudakan modern, di dalam dan di luar negeri.

Data tersebut menyatakan, kelompok pekerja yang paling rentan diperbudak adalah anak buah kapal dan pekerja rumah tangga.
Anis menuturkan, penyanderaan kru Kapal Tunda Brahma 12 dan Kapal Tongkang Anand 12 seharusnya membuat pemerintah segera memberikan kepastian hukum pada profesi anak buah kapal.

Anak buah kapal asal Indonesia, kata Anis, saat ini tersebar di berbagai penjuru perairan dunia, seperti di China, Amerika latin, Afrika dan Rusia.

Apalagi, menurut Anis, penyanderaan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia sebelumnya juga pernah terjadi tahun 2011 silam. Saat itu, 20 anak buah kapal Indonesia yang bekerja di kapal MV Sinar Kudus disandera perompak Somalia di sekitar Teluk Aden.
Tak cuma revisi UU Penempatan dan Perlindungan TKI, Migrant Care juga mendorong pemerintah mengevaluasi tata kelola pengiriman anak buah kapal ke luar negeri.

"Evaluasi kinerja kementerian terkait serta perusahaan-perusahaan swasta yang merekrut dan mengirimkan anak buah kapal ke luar negeri," ujar Anis. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER