Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur optimistis bisa mendatangkan La Nyalla Mattalitti, meski yang bersangkutan kini telah berada di Singapura. Ketiadaan kerjasama ekstradisi dengan Singapura tak menyurutkan semangat kejaksaan menghadirkan La Nyalla yang menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur Rp5,3 miliar.
“Kami memang tidak ada kerjasama ekstradisi, namun upaya menghadirkan La Nyalla bisa melalui kerjasama interpol dan pihak imigrasi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Ariezyanto kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/3).
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka pada 16 Maret 2016. La Nyalla diduga menyalahgunakan dana hibah dari Pemprov Jatim pada 2012 senilai Rp5,3 milliar untuk membeli saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim.
Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, memberlakukan pencegahan La Nyalla sejak 18 Maret 2016, yaitu sejak diterimanya Surat Permintaan Pencegahan Kejaksaan Agung yang diterima pada tanggal yang sama. Namun La Nyalla diketahui ke Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 17 Maret.
Pada pagi tadi, Duta Besar RI untuk Malaysia, Herman Prayitno menyebut La Nyalla sudah meninggalkan Malaysia sejak 29 Maret 2016. La Nyalla kini sedang berada di Singapura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah koordinasi dengan imigrasi Malaysia meminta dilakukan pengecekan. Memang La Nyalla masuk Malaysia tapi sudah keluar lagi tanggal 29 Maret jam 4 pagi (waktu setempat) ke Singapura," ujar Herman seperti dilaporkan Detikcom, Rabu (30/3).
Menurut Herman, informasi kepergian La Nyalla ke Singapura ini sudah diinformasikan pihak kedutaan besar ke Kementerian Hukum dan HAM.
Sejak Selasa 29 Maret 2016, kejaksaan menetapkan La Nyalla sebagai buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Penetapan La Nyalla sebagai buronan setelah Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu tidak ada saat penjemputan paksa di rumahnya di Surabaya. Jaksa menjemput paksa karena La Nyalla tidak hadir selama tiga kali pemeriksaan sebagai tersangka.
(yul)