Pengacara La Nyalla Berkeras Telah Kembalikan Uang Rp5,3 M

Hafizd Mukti | CNN Indonesia
Rabu, 30 Mar 2016 10:59 WIB
Pihak La Nyalla bersikeras menyatakan telah mengembalikan dana Kadin Rp5,3 miliar yang pernah digunakan untuk pembelian saham perdana Bank Jatim pada 2012.
Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti mengklaim telah mengembalikan dana hibah Kadin Jatim Rp5,3 miliar yang membuatnya berstatus tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (Antara Foto/Zabur Karuru)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara tersangka dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti, Ahmad Riyadh mengatakan, kliennya telah mengembalikan dana hibah Rp5,3 miliar. Kejaksaan menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dengan tuduhan penyalahgunaan dana tersebut. 

Ahmad mengatakan, bukti pengembalian dana Rp5,3 miliar sudah jelas ada dalam putusan terpidana Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Kerja Sama Perdagangan Antarprovinsi Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Energi Sumber Daya dan Mineral Nelson Sembiring pada Desember 2015.

"Itu ada dalam putusan Diar dan Nelson," kata Ahmad saat dikonfirmasi CNN Indonesia, Rabu (30/3).
Konfirmasi itu terkait tuduhan yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bahwa mereka tidak memiliki bukti pengembalian uang tersebut, sehingga menetapkan La Nyalla sebagai tersangka. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enggak ada bukti (kembalikan dana), makanya kami bisa tetapkan dia sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto ketika dihubungi CNN Indonesia, Kamis (17/3).  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka pada 16 Maret 2016. Penyelidikan kasus ini merupakan tindak lanjut dari persidangan perkara Diar dan Nelson.
Pada 2015, La Nyalla hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara Diar dan Nelson. La Nyalla yang menjabat Ketua Kadin Jawa Timur mengatakan pernah menggunakan dana Rp5,3 miliar pada 6 Juli 2012. Namun dana tersebut sudah dikembalikan.

“Saksi tidak pernah menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi. Tahun 2012 saksi pernah meminjam namun dikembalikan seketika itu, yakni untuk keperluan pembelian IPO Bank Jatim karena disarankan oleh Gubernur. Pembelian lPO tersebut bukan atas inisiatif sendiri tapi berdasarkan rapat Kadin,” bunyi petikan kesaksian La Nyalla yang terekam dalam putusan sidang.

Lebih lanjut, La Nyalla bersaksi, pembelian saham tersebut untuk kepentingan anggota Kadin. Dia pun mengakui telah mengembalikan dana secara bertahap melalui Diar dan Nelson. 
La Nyalla mengembalikan dana selama lima tahapan, yakni pada 23 Juli 2012 sebesar Rp850 juta, pada 1 Oktober 2012 sebesar Rp920 juta, pada 1 Oktober 2012 sebesar Rp226 juta dan pada 29 Oktober 2012 sebesar Rp100 juta dan pada 7 Nopember 2012 sebesar Rp3,2 miliar.

Dana yang dikembalikan ini selanjutnya digunakan untuk keperluan kegiatan Kadin Jawa Timur yakni Akselerasi Perdagangan Antar Pulau dan Penguatan Usaha Kecil Menengah. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER