Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah menanggapi langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang akhirnya memasukkan La Nyalla Matalitti ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Saya percayakan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Arminsyah secara singkat di Jakarta, Selasa (29/3) malam.
Arminsyah menuturkan, Kejati Jatim telah berkoordinasi dengan sejumlah institusi negara terkait kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepada La Nyalla, bekas Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
La Nyalla masuk DPO setelah tak kunjung memenuhi tiga pemanggilan penyidik Kejati Jawa Timur. Pada operasi penjemputan paksa, penyidik pun gagal menemukan La Nyalla.
Kepala Bagian Humas Imigrasi, Heru Santoso, mengatakan La Nyalla tercatat pernah singgah ke Malaysia, 17 Maret lalu. Kepergian Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia itu terjadi sehari sebelum penerbitan surat cegah terhadap La Nyalla.
Ketiadaan La Nyalla tidak menghentikan langkah kuasa hukumnya, Ahmad Riyadh, yang mengajukan gugatan praperadilan. Sidang perdana praperadilan itu dijadwalkan akan berlangsung Rabu ini.
Riyadh yang mengaku tak mengetahui keberadaan kliennya itu juga memastikan, La Nyalla tidak akan menghadiri sidang perdana tersebut. "(Pemohon) tidak wajib hadir dalam sidang praperadilan," kata Riyadh.
La Nyalla saat ini berstatus tersangka pada
perkara dugaan korupsi dana hibah Anggaran Pembelian dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur. La Nyalla disebut menggunakan dana hibah untuk Kadin Jawa Timur itu untuk membeli saham Bank Jatim. (abm)