Alasan La Nyalla Gugat Kejaksaan dalam Sidang Praperadilan

Achmad Bachrain, Yuliawati | CNN Indonesia
Rabu, 30 Mar 2016 11:44 WIB
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membantah perkara yang menyeret La Nyalla sebagai nebis in idem atau perkara yang sudah diputus tidak dapat diusut kembali.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membantah perkara yang menyeret La Nyalla sebagai nebis in idem atau perkara yang sudah diputus tidak dapat diusut kembali. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang praperadilan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia, La Nyalla Mattalitti, rencananya digelar hari ini. Kuasa hukum La Nyalla menyebutkan dua alasan utama menggugat kejaksaan, di antaranya penetapan status tersangka La Nyalla yang dianggap menyalahi prosedur Kitab Undang-undang Acara Hukum Pidana (KUHAP).

Menurut kuasa hukum La Nyalla, Ahmad Riyadh, poin pertama yang digugat dalam sidang praperadilan adalah status kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur yang dianggap sudah tidak layak dilanjutkan oleh kejaksaan.

Ahmad menyebutkan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah ini sifatnya Nebis in Idem, yakni perkara yang sudah diputus tidak dapat diusut kembali.
"Kasus itu sudah selesai di pengadilan," kata Ahmad Riyadh dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (30/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan Ahmad merujuk pada putusan hakim praperadilan di Pengadilan Surabaya pada 7 Maret 2016 yang menyatakan penyidikan dana hibah Kadin dianggap tak sah karena bersifat nebis in idem. 

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh terpidana Diar Kusuma Putra. Diar, mantan Ketua Umum Kadin Bidang Kerja Sama Perdagangan Antarprovinsi, ini telah divonis terkait kasus korupsi dana hibah Kadin 2011-2014 yang merugikan negara Rp26 miliar.

Selain Diar, Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Energi Sumber Daya dan Mineral Kadin, Nelson Sembiring telah diputus bersalah dalam kasus yang sama.
Penyelidikan atas  kasus La Nyalla ini merupakan tindak lanjut dari persidangan perkara Diar dan Nelson. Pada 2015, La Nyalla hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara Diar dan Nelson. La Nyalla yang menjabat Ketua Kadin Jawa Timur mengatakan pernah menggunakan dana Rp5,3 miliar pada 6 Juli 2012. Namun, kata La Nyalla, dana tersebut sudah dikembalikan dalam lima tahap.

Sebaliknya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Romy Arizyanto menyatakan, perkara yang menyeret La Nyalla tidak bisa dianggap nebis in idem. Alasannya, saat kejaksaan menyelidiki perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Kadin, belum ada penetapan tersangka sama sekali.

“Selain itu, perkara praperadilan ini diajukan oleh terpidana Diar, dan ini tidak ada sangkut paut dengan kasus La Nyalla,” kata Romy kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/3).
Selain mempersoalkan penetapan status tersangka, Ahmad juga mempersoalkan proses pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Dalam waktu 10 hari sudah ada tiga pemanggilan. Sementara pemanggilan kedua jaraknya kurang dari tiga hari dan itu melanggar prosedur," tutur Riyadh.
Sesuai aturan dalam KUHAP,  masa pemanggilan pemeriksaan minimal tiga hari dari waktu sebelumnya. 

Hingga hari ini, La Nyalla masih ditetapkan buronan oleh kejaksaan. Sejak 17 Maret 2016, La Nyalla pergi ke Malaysia dan pada 29 Maret menuju Singapura. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER