Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ichsan Suaidi dan Awang Lazuardi Embat, dua tersangka dugaan suap penundaan kasasi oleh Mahkamah Agung.
"IS dan ALE diperiksa terkait TPK memberi hadiah atau janji pengiriman putusan kasasi perkara korupsi di MA," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti dalam pesan singkat, Rabu (30/3).
Berdasarkan pantauan, Ichsan tiba lebih awal ke Gedung KPK sekitar pukul 10.00 dengan menggunakan rompi tahanan KPK. Dia enggan berkomentar banyak saat awak media menanyakan soal pemeriksaannya hari ini.
"Saya diperiksa seperti biasa," kata Ichsan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Ichsan sebagai tersangka melalui operasi tangkap tangan. Ichsan, selaku pemilik PT Citra Gading Asritama diduga menyuap Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus pada Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna. Selain keduanya, KPK menangkap Awang yang merupakan pengacara Ichsan.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menyita uang sebesar Rp400 juta yang diduga merupakan suap dari Ichsan untuk Andri dan sebuah koper berisi uang Rp500 juta yang ditemukan tak bersamaan.
Sejumlah uang tersebut diduga untuk menunda salinan putusan kasasi atas perkara korupsi yang menjerat Ichsan. Akhir tahun lalu, Majelis Hakim MA memutus Ichsan dengan hukuman penjara karena telah terbukti korupsi.
Ichsan diketahui terjerat kasus penyuapan akibat menyetor uang sebesar Rp8,916 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat terkait Dermaga Lombok Timur.
Ichsan dan Awang terancam hukuman sesuai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sementara Andri terancam hukuman sesuai Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(yul)