Hakim Akan Putuskan Praperadilan RS Sumber Waras

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 30 Mar 2016 08:41 WIB
Sidang praperadilan kasus RS Sumber Waras dengan pihak tergugat KPK, telah digelar selama tujuh hari dan dijadwalkan diputuskan hari ini.
Aksi demo menuntut usut tuntas kasus RS. Sumber Waras di depan gedung KPK, Jakarta. Kamis 24 Maret 2016. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan praperadilan perkara Rumah Sakit Sumber Waras.  Sidang praperadilan kasus RS Sumber Waras dengan pihak tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi, telah digelar selama tujuh hari, dijadwalkan diputuskan Rabu (30/3).

Sidang praperadilan diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang menggugat KPK perihal keberlanjutan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pembelian lahan di kawasan RS Sumber Waras.

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, lembaga antirasuah dapat menetapkan tersangka karena sudah memiliki bukti yang cukup terkait adanya tindak korupsi dalam pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bukti itu berasal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menunjukkan negara mengalami kerugian sebesar Rp191 miliar.
"Ini uang negara artinya juga uang rakyat. Harus dipenuhi mekanisme, administrasi dan teknisnya. Harus bagus diperencanaan, pelaksanaan adan pertanggung jawaban. RS Sumber Waras menurut saya bukan sekadar jelek tapi tidak ada perencanaan," kata Boyamin, Senin (28/3) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat sidang pekan lalu, MAKI telah membeberkan 44 dokumen sebagai bukti bahwa perkara Sumber Waras dapat segera ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan oleh KPK. Untuk mendukung tuntutannya, para penggugat juga telah mendatangkan beberapa saksi ahli ke hadapan persidangan.

Sementara itu, KPK diketahui hanya memberikan hakim bukti tertulis tanpa diiringi dengan kehadiran saksi termohon selama sidang praperadilan berlangsung.
Menurut salah satu tim kuasa hukum dari KPK Mia Siregar, perkara Sumber Waras bukan merupakan objek praperadilan. Karena itu, mereka menganggap tak perlu ada kehadiran para saksi ahli.

"Karena perkara masih dalam proses penyelidikan, dan dalam pasal 77 KUHAP penyelidikan bukan merupakan obyek praperadilan ya jadi sejauh ini kami belum merasa perlu untuk mengajukan ahli," kata Mia di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/3).
Bukti tertulis yang sudah diberikan KPK adalah Surat Perintah Penyelidikan KPK tertanggal September 2015 dan ditandatangani oleh Taufiequrachman Ruki selaku Ketua KPK pada saat itu, buku Yahya Harahap, dan tujuh putusan perkara MAKI yang ditolak oleh pengadilan dan empat diantaranya seputar penghentian pemyidikan secara materil. (yul)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER