Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi V DPR RI Epyardi Asda enggan berkomentar soal penerimaan suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat usai bersaksi untuk koleganya di parlemen yang kini menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Supriyanto.
"Saya hanya ditanya soal tupoksi sebagai anggota DPR dan proses penganggaran seperti apa," kata Epyardi di Gedung KPK, Selasa (29/3)
Legislator Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan, penyidik tidak menanyai pertemuan informal yang dilakukan sejumlah anggota Komisi V DPR dengan Kementerian PU-PR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Epyardi diperiksa selama delapan jam. Pagi tadi, dia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.25 WIB tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Budi menjadi tersangka suap pengamanan proyek di Kementerian PUPR. Legislator Partai Golkar itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia diduga menerima hadiah atau janji Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Suap diberikan agar PT Windhu Tunggal Utama mendapat proyek dari Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.
Dia juga sempat diperiksa sebagai saksi untuk Abdul Khoir. Saat itu, dia membantah menerima aliran duit dari Abdul. Namun, kemarin Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono mengungkapkan Budi Supriyanto telah mengembalikan uang senilai 305 ribu Dollar AS atau sekitar 4,06 miliar rupiah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(gil)