Kepala Polres Kota Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta mengatakan penetapan delapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan pemeriksaan lebih dari 50 orang saksi yang mengetahui dan melihat peristiwa pembakaran kala itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kata dia, untuk tindakan tersangka yang melanggar pasal 170 KUHP ancaman hukumannya yakni hukuman kurungan dengan masa tahanan di atas lima tahun.
Sebelumnya pada 28 Maret 2016, kepolisian setempat telah menetapkan 17 orang tersangka pembakaran dan kerusuhan yang terjadi di Rumah Tahanan Negara Melabero Kota Bengkulu. Dengan demikian, total sudah ada 25 tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berkas perkara tersangka dibagi dalam tiga klasifikasi, yaitu berkas perkara provokator karena membuat penghuni rutan terpancing untuk melakukan kerusuhan. Selanjutnya, berkas perkara untuk pelaku pembakaran, serta berkas untuk pelaku kerusuhan. (gil)