Wakil Ketua Umum PPP hasil Muktamar Bandung Emron Pangkapi mengatakan, hal tersebut diputuskan setelah dua kubu diinternal partainya yakni kubu Djan Faridz dan Romahurmuziy (Romi) yang bertemu sebanyak 25 kali.
"Pihak-pihak yang bertikai di internal PPP sudah sepakat untuk islah seutuhnya. Dan islah disepakati hanya melalui Muktamar," kata Emron dalam konferensi pers di Pulau Dua Senayan, Jakarta, Kamis (31/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, peserta Muktamar berjumlah 1641 orang yang terdiri atas 379 peserta DPP. Kemudian, 93 peserta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP.
Ketua Steering Committee (SC) kata Emron, akan dipimpin oleh Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Suharso Monoarfa. Sementara Ketua Organizing Committee (OC) dipimpin oleh Ermalena Muslim.
Emron mengakui, Dzan Faridz masih belum sepakat dengan adanya langkah-langkah untuk islah tersebut. Namun dia menegaskan hampir seluruh kubu Djan menyetujui pelaksanaan Muktamar ke VIII PPP. Karenanya, Islah bisa dijalankan.
"Apapun yang beliau (Djan) lakukan kita harus duduk bersama untuk islah sepenuhnya dalam Muktamar," tuturnya.
Sebelumnya, kubu Djan Faridz menggugat Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebesar Rp 1 triluin.
Meski mencabut SK pengesahan kubu Romi, namun Menkumham tidak mengesahkan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta yang merupakan PPP kubu Djan. Yasonna malah menghidupkan kembali kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung 2011.
(yul)