Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, peentapan tersangka Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja terkait pembahasan Rancangan Pembahasan Daerah (Raperda) reklamasi di wilayah Jakarta.
Raperda tersebut yaitu tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara.
Agus menegaskan, Sanusi selaku Ketua Komisi D yang membidangi masalah pembangunan di DKI diduga menerima sejumlah uang dari Agung Podomoro agar dapat memengaruhi pembahasan Raperda tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua KPK Laod Muhammad Syarif mengatakan, proyek reklamasi sudah banyak diprotes sejak dulu karena dianggap bertentangan dengan ketentuan lingkungan hidup.
“Kebijakan ini tidak sinkron dengan kebijakan di atasnya. KPK menanggap kasus ini sangat penting sebagai contoh korporasi memengaruhi pejabat publik untuk kepentingan yang sempit,” tutur Syarif dalam siaran pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4).
Syarif mengatakan, dugaan suap terkait reklamasi ini merupakan salah satu contoh kasus yang bisa dikategorikan sebagai grand corrupation. Meski demikian, KPK tidak bisa begitu saja memberi usulan untuk menghentikan reklamasi.
“Reklamasi usulan menyetop itu tentu prematur dibicarakan sekarang karena proses pengembangan dan bukan hanya kewenangan KPK. Harus diputuskan pengadilan dan berdasarkan studi dan macam-macam,” tuturnya.
Sementara itu, Agus juga menyebutkan, dugaan korupsi tersebut merupakan hasil pengembangan atas kasus yang sempat diselidiki oleh KPK, yaitu diduga proyek tanggul raksasa di kawasan pesisir laut Jakarta Utara.
Terbongkarnya kasus suap reklamasi ini bermula dari penangkapan terhadap Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada Kamis malam (31/3) sekitar pukul 19.40 WIB. Selain Sanusi, KPK juga menangkap karyawan Agung Podomoro bernama Trinanda Prihantoro.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK. KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp1,14 miliar yang merupakan pemberian tahap kedua dari Agung Podomoro untuk Sanusi. Sebelumnya pada 28 Maret, Sanusi telah menerima suap Rp1 miliar.
(rdk)