Raperda tersebut yaitu tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara.
Agus menegaskan, Sanusi selaku Ketua Komisi D yang membidangi masalah pembangunan di DKI diduga menerima sejumlah uang dari Agung Podomoro agar dapat memengaruhi pembahasan Raperda tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Reklamasi usulan menyetop itu tentu prematur dibicarakan sekarang karena proses pengembangan dan bukan hanya kewenangan KPK. Harus diputuskan pengadilan dan berdasarkan studi dan macam-macam,” tuturnya.
Sementara itu, Agus juga menyebutkan, dugaan korupsi tersebut merupakan hasil pengembangan atas kasus yang sempat diselidiki oleh KPK, yaitu diduga proyek tanggul raksasa di kawasan pesisir laut Jakarta Utara.
Terbongkarnya kasus suap reklamasi ini bermula dari penangkapan terhadap Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada Kamis malam (31/3) sekitar pukul 19.40 WIB. Selain Sanusi, KPK juga menangkap karyawan Agung Podomoro bernama Trinanda Prihantoro.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK. KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp1,14 miliar yang merupakan pemberian tahap kedua dari Agung Podomoro untuk Sanusi. Sebelumnya pada 28 Maret, Sanusi telah menerima suap Rp1 miliar. (rdk)