Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi. Pernyataan itu disampaikan menyusul terbongkarnya kasus suap terkait pembahasan dua raperda reklamasi di Badan Legislasi DPRD DKI.
Menurut perwakilan Koalisi Riza Danika, KPK jangan hanya berhenti pada keterlibatan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi dalam kasus itu. "Substansi dari pemicu penangkapan korupsi ini adalah izin reklamasi itu sendiri, yang kita ketahui bersama dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta," kata Riza di Jakarta, Sabtu (2/4).
Izin reklamasi yang diterbitkan Pemprov DKI kepada sejumlah pengembang telah meyalahi aturan. Salah satu ketentuan itu, kata Riza, yaitu bahwa setiap daerah yang akan melakukan reklamasi memiliki Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tapi seperti yang kita ketahui Jakarta belum memiliki RZWP3K ini," ujar Riza.
Riza menuturkan, ada suatu kejanggalan dalam perancangan Raperda RZWP3K karena baru muncul setelah Pemprov DKI mengeluarkan beberapa izin reklamasi untuk perusahaan. Sehingga Koalisi menduga bahwa raperda itu diajukan hanya untuk melegitimasi praktik reklamasi di Teluk Jakarta.
“Patut diduga tindak korupsi ini tidak berhenti hanya sampai penyuapan pengesahan Raperda. KPK juga harus menyelidiki mengapa izin reklamasi ini dikeluarkan tanpa didahului RZWP3K," katanya.
Terlepas dari itu, Koalisi mengapresiasi KPK karena berani mengungkap praktik korupsi terkait peraturan reklamasi. Isu ini dianggap strategis selain karena kontroversi yang sudah mengemuka juga lantaran banyak menabrak aturan hukum.
Ditemui terpisah, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menepis anggapan bahwa Pemprov terlibat dalam praktik suap pembahasan raperda tersebut. Dia justru menegaskan bahwa Pemprov sengaja mempertahankan keberadaan pasal mengenai kontribusi tambahan sebesar 15 persen bagi pengembang untuk menjaga lingkungan Jakarta.
Klausul “kontribusi tambahan” dimasukkan dalam salah satu raperda yang sedang dibahas di Baleg DPRD DKI. Pemprov DKI disebut berkeras memasukkan klausul tersebut karena setoran kontribusi tambahan itu akan digunakan untuk merevitalisasi kawasan hasil reklamasi.
"Tidak mungkin kami terlibat. Kami yang menciptakan 15 persen hasil proyek harus masuk kas Provinsi, ini masalah kewajiban dan hak masyarakat DKI,” tutur Basuki ketika ditemui di Jakarta, Sabtu pagi.
Menurut Ahok, sapaan Basuki, pengembang justru beberapa kali meminta agar kewajiban menyetor 15 persen dari hasil proyek untuk dihilangkan. Ahok menjamin, 15 persen kontribusi tambahan dari pengembang akan digelontorkan untuk membangun rumah susun dan pompa air pencegah banjir.
(rdk)