Koalisi Teluk Jakarta Menolak Pengesahan Raperda Reklamasi

Yuliawati | CNN Indonesia
Kamis, 25 Feb 2016 10:28 WIB
Dua rancangan peraturan daerah ini dinilai sebagai cara untuk mempercepat proyek Reklamasi Teluk Jakarta.
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara, Jakarta, Selasa (15/12). Meskipun menuai pro dan kontra, namun proyek Reklamasi di Teluk Jakarta terus berjalan dan rencananya akan rampung pada akhir tahun 2018 mendatang.(ANTARA FOTO/Reno Esnir).
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari beberapa organisasi menolak pengesahan dua rancangan peraturan daerah. Hari ini rencananya DPRD akan mengesahkan rancangan peraturan daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasaki Strategis Pantura.

“Kami mendatangi DPRD untuk menyatakan penolakan pengesahan dua raperda itu,” kata Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, Martin Hadiwinata di Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Menurut Martin, salah satu kelompok penolak dua raperda adalah para nelayan dari Muara Angke. Alasan penolakan raperda itu, kata Martin, karena kedua peraturan itu sebagai cara untuk mempercepat proyek Reklamasi Teluk.

“Parahal aturan zonasi belum terbit,” kata Martin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Raperda RZWP3K mengatur tentang penataan ruang laut di Provinsi DKI Jakarta. Di dalam aturan itu diperuntukkan ruang laut dalam 4 kawasan, yaitu kawasan konservasi, kawasan pemanfaatan umum, kawasan strategi nasional tertentu, dan alur laut.

Menurut Deputi Wahana Lingkungan, Zaenal Muttaqin, hanya segelintir anggota dewan yang menolak Raperda Reklamasi.

“Sikap itu menunjukkan DPRD tidak memiliki keberpihakan kepada nelayan dan warga terdampak reklamasi,” katanya.

Menurut Zaenal, tidak adanya dasar hukum dalam pembahasan raperda merupakan persoalan hukum yang fundamental. Menurut Zaenal, dalam penjelasan di draft raperda menyatakan bahwa sejak terbitnya kepres 54/2008 terjadi kekosongan hukum di perda tentang reklamasi.

"Jika pemprov mengakui tidak ada dasar hukum, kenapa izin reklamasi tetap dikeluarkan?" katanya. 
Dia menghimbau agar raperda reklamasi tidak membahas detil teknis dan mengaburkan hal-hal fundamental yang seharusnya diatur oleh pemerintah. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER