Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi yang mengatur kewajiban tambahan bagi pengembang dilakukan untuk kepentingan rakyat Jakarta. Dalam kewajiban tambahan itu, pengembang yang mendapat izin reklamasi diharuskan menyetor 15 persen dari total nilai hasil reklamasi.
Menurut Ahok, dana yang diperoleh dari pengembang itu selanjutnya akan digunakan untuk membangun sejumlah fasilitas bagi warga Jakarta, termasuk pembangunan rumah susun, pembangunan pompa air untuk menghadapi banjir, dan melakukan revitalisasi atas kawasan yang direklamasi.
Kewajiban tambahan dimasukkan oleh Pemprov DKI dalam Pasal 116 Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Pasal 116 ayat 10 menyebutkan, tambahan kontribusi diberikan dalam rangka revitalisasi kawasan utara Jakarta dan revitalisasi daratan Jakarta secara keseluruhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Pasal 116 ayat 11 mengatur soal jumlah 15 persen yang menjadi kewajiban pengembang. Kewajiban tambahan ini memang menjadi salah satu pasal yang pembahasannya alot di Badan Legislasi DPRD DKI lantaran mendapat pertentangan dari sejumlah politikus.
“Berapa persen duit ini untuk bangun rusun, buat pompa. Buat apa kita orang dikasih pulau kalau enggak kontribusi buat kita,” kata Ahok.
Namun Ahok terkejut lantaran para pengembang tersebut, termasuk PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk yang memperoleh izin reklamasi, keberatan dengan kewajiban 15 persen tersebut. Keberatan Ancol atas kontribusi tambahan 15 persen diketahui Ahok saat mengonfirmasi Direktur Utama Ancol Gatot Setyo Waluyo.
“Saya bilang sama Gatot, ‘kamu keberatan enggak 15 persen?’ Dia bilang, ‘sebenarnya sih keberatan Pak’. Semua sepakat mengatakan keberatan,” tutur Ahok.
Meski banyak yang keberatan, Ahok memastikan tidak akan menurunkan angka 15 persen kontribusi tambahan yang wajib dibayar pengembang. Ahok justru melihat ada upaya menghilangkan kewajiban 15 persen setor ke Pemprov DKI.
"Justru saya lihat ini kewajiban mau di-deal. Soalnya beberapa kali mereka minta 15 persen dihilangkan. Saya katakan enggak bisa. Perda mesti berdua. Makanya saya jamin, 15 persen enggak mungkin hilang," kata Ahok.
Anggota Badan Legislasi DPRD DKI Gembong Warsono membenarkan ada keberatan soal kontribusi tambahan sebesar 15 persen. Menurut Gembong, keberatan yang disampaikan DPRD DKI karena ada BUMD seperti Ancol tidak mungkin memiliki uang untuk disetorkan di awal ke Pemprov DKI.
Kekhawatiran yang mencuat di antara Anggota DPRD DKI, kata Gembong, adalah jika BUMD tersebut tidak memiliki uang pasti akan meminta Penyertaan Modal Pemerintah (PMP). Jika PMP tidak diberikan, maka akan berujung pada penjualan BUMD tersebut ke pihak swasta.
“Tetapi kami menyoroti ketidakmampuan BUMD itu. Makanya perlu kami sinkronkan. Pembahasan belum selesai,” ujar Gembong.
Meski keberatan dengan presentase tersebut, namun Gembong mengaku memang belum menentukan nilai yang harus menjadi kewajiban bagi pengembang reklamasi.
Rencana Pemprov DKI Jakarta melakukan reklamasi menuai pro dan kontra di tengah warga Jakarta. Kontroversi ini semakin mengemuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi karena diduga menerima suap dari PT Agung Podomoro Land Tbk.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu Sanusi, Presiden Direktur Agung Podomoro Ariesman Widjaja, dan seorang karyawan Agung Podomoro, Trinanda Prihantoro.
KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp1,14 miliar yang merupakan pemberian tahap kedua dari Agung Podomoro untuk Sanusi. Sebelumnya pada 28 Maret, Sanusi telah menerima suap Rp1 miliar.
(rdk)