Pemprov DKI Disebut Ingin Berwenang Beri Izin Reklamasi

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Sabtu, 02 Apr 2016 21:07 WIB
DPRD DKI menyebut, pada awal pembahasan raperda mengenai reklamasi tidak ada pasal mengenai perizinan. Pasal itu belakangan muncul atas inisiatif Pemprov.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama. (CNN Indonesia/Alfani Roosy Andinni)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkeras ingin memiliki kewenangan memberi izin reklamasi. Padahal izin tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pasal 50 ayat 1 UU Nomor 1/2014 menyebutkan, menteri berwenang memberikan dan mencabut Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 1 dan Izin Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 1 di wilayah Perairan Pesisir dan pulau-pulau kecil lintas provinsi, Kawasan Strategis Nasional (KSN), Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan Kawasan Konservasi Nasional.

Dalam hal ini, wilayah Jakarta termasuk dalam Kawasan Strategis Nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
“Draf awal raperda, tidak muncul tentang perizinan. Tetapi di akhir, muncul tentang perizinan itu atas inisiatif Pemprov DKI. Dalam pemahaman legislatif, reklamasi di Jakarta itu jadi domain pemerintah pusat,” kata Gembong kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (2/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gembong menyatakan, usul untuk memasukkan klausul perizinan reklamasi ke dalam raperda disampaikan secara tiba-tiba. Hal itu yang kemudian membuat pembahasan di Baleg bersama Pemprov DKI Jakarta tersendat.
Menurut Gembong, yang menjadi kewenangan Pemprov DKI, berdasarkan undang-undang adalah mengatur tata ruang hasil reklamasi. “Jadi bukan mengatur atau memberi izin reklamasi. Kami terhambat di situ pembahasannya,” tutur Gembong.

Pasal mengenai perizinan itu merupakan salah satu dari dua pasal krusial yang saat ini belum tuntas dibahas. Satu pasal krusial lainnya adalah mengenai klausul “kontribusi tambahan” yang diminta Pemprov DKI untuk dibayarkan oleh pengembang sebesar 15 persen dari total hasil reklamasi.

Gembong menyatakan, pembahasan masih akan berlanjut hingga waktu yang belum ditentukan. “Sampai saat ini masih ada di Baleg, dan belum akan diparipurnakan. Masih panjang,” katanya. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER