Pasal 50 ayat 1 UU Nomor 1/2014 menyebutkan, menteri berwenang memberikan dan mencabut Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 1 dan Izin Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 1 di wilayah Perairan Pesisir dan pulau-pulau kecil lintas provinsi, Kawasan Strategis Nasional (KSN), Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan Kawasan Konservasi Nasional.
Dalam hal ini, wilayah Jakarta termasuk dalam Kawasan Strategis Nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal mengenai perizinan itu merupakan salah satu dari dua pasal krusial yang saat ini belum tuntas dibahas. Satu pasal krusial lainnya adalah mengenai klausul “kontribusi tambahan” yang diminta Pemprov DKI untuk dibayarkan oleh pengembang sebesar 15 persen dari total hasil reklamasi.
Gembong menyatakan, pembahasan masih akan berlanjut hingga waktu yang belum ditentukan. “Sampai saat ini masih ada di Baleg, dan belum akan diparipurnakan. Masih panjang,” katanya. (rdk)