Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung telah melengkapi data rincian rekening, giro, dan tanah milik Yayasan Supersemar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dua pekan lalu. Kelengkapan data tersebut dikirimkan agar proses eksekusi sita aset Supersemar dapat segera dilakukan.
Menurut Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi, data rinci terkait aset Supersemar saat ini telah diterima PN Jakarta Selatan. Dari data tersebut, tercatat tak ada satu pun aset Supersemar yang berada di luar negeri.
"(Pengadilan) memberitahu kami untuk melengkapi alamatnya (aset Supersemar) itu dan rekeningnya ada di bank mana saja. Laporannya sudah dikirim dua minggu lalu," kata Bambang di Kejagung, Jakarta, Senin (4/4).
Setelah data dikirim, saat ini Kejagung tinggal menunggu perhitungan jumlah biaya yang diperlukan untuk mengeksekusi seluruh aset Supersemar dari PN Jakarta Selatan. Jika estimasi biaya sudah ada, maka Kejagung akan membayar kebutuhan tersebut agar eksekutor dapat segera menyita seluruh aset Supersemar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kami diminta membayar untuk biaya eksekusinya, setelah itu baru dieksekusi. Kemarin kami sudah tanyakan berapa biayanya, kami proaktif ke sana (Pengadilan), menanyakan, tapi di sana belum merinci. Kami berharap dalam waktu dekat eksekusi. Kemarin kan kami tanya berapa biayanya itu biar kami segera bayar dan segera action," katanya.
Eksekusi aset Supersemar akan dilakukan bertahap. Pertama, sita akan dilakukan terhadap aset Supersemar yang berbentuk uang pada rekening dan giro. Setelah itu, sita akan dilakukan pada aset tanah dan harta tak bergerak lain milik Supersemar.
Menurut Bambang, pelacakan aset Supersemar akan terus dilakukan hingga jumlahnya mencapai nominal denda yang harus dibayar lembaga tersebut sebesar Rp4,4 triliun.
"Nanti kami akan terus cari untuk memenuhi jumlah itu. Kami berharap sih bisa mencapai jumlah itu ya. Kalau sekarang kami belum tahu (estimasi aset Supersemar) berapa. Nanti kami minta bantuan auditor lah untuk lebih pasti angka-angkanya," katanya.
Supersemar telah diputus bersalah oleh pengadilan pasca menyalurkan dana ke satu bank dan tujuh perusahaan pada periode 1990-an. Para penerima dana Supersemar saat itu adalah Bank Duta, PT Sempati Air, PT Kiani Lestari, PT Kiani Sakti, PT Kalhold Utama, Essam Timber, PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri, dan Kelompok Usaha Kosgoro.
Pada Putusan MA Nomor 2896 K/Pdt/2009 disebutkan bahwa Bank Duta sempat menerima uang sejumlah US$420 juta dari Supersemar, sedangkan PT. Sempati Air menerima dana Rp13 miliar.
Uang sebesar Rp150 miliar juga diberikan Supersemar kepada PT Kiani Lestari dan PT Kiani Sakti. Sementara PT Kalhold Utama, Essam Timber, dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri menerima uang sebesar Rp12 miliar dari yayasan tersebut. Terakhir, Kosgoro tercatat menerima uang sejumlah Rp10 miliar dari Supersemar pada periode yang sama.
Atas kesalahannya itu, Supersemar diwajibkan membayar denda sebesar Rp4,4 triliun kepada negara sejak tahun lalu.
(yul)