Intel Kejaksaan Buru Seorang Terpidana JIS

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 25 Feb 2016 15:51 WIB
Pengejaran terhadap Neil telah dilakukan mulai beberapa hari terakhir. Hingga saat ini keberadaan Neil memang belum terlacak.
Pengejaran terhadap Neil Bantleman telah dilakukan mulai beberapa hari terakhir oleh intel dari lembaga Adhyaksa.(REUTERS/Beawiharta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim intel dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta langsung mencari keberadaan terpidana kasus pelecehan seksual murid Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman, usai dinyatakan menang dalam kasasi kasus tersebut oleh Mahkamah Agung.

Hingga saat ini keberadaan Neil memang belum terlacak oleh tim intelijen Kejati DKI Jakarta. Namun, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan bahwa pengejaran Neil telah dilakukan mulai beberapa hari terakhir oleh intel dari lembaga Adhyaksa.

"Sampai saat ini masih dicari dan ditelusuri ia (Neil) ada di mana. Semoga masih ada di dalam negeri ya," ujar Waluyo saat dihubungi CNN Indonesia.com, Kamis (25/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada dini hari tadi, salah satu terpidana kasus JIS Ferdinand Tjiong telah ditangkap oleh intel dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia ditangkap di rumahnya, kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pukul 01.30 WIB.

Sebelumnya, Ferdinand dan Neil sempat bebas dari hukuman 10 tahun penjara pada pertengahan Agustus 2015. Kala itu Ferdinand dan Neil dibebaskan setelah putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan mereka tidak bersalah dalam perkara JIS.

Setelah putusan banding Ferdinand dan Neil diterima ketika itu, Kejati DKI Jakarta langsung mengajukan kasasi atas kasus tersebut ke MA. Kejaksaan menilai kedua guru itu tetap bersalah.

Awal tahun ini gugatan kasasi Kejati DKI Jakarta dimenangkan oleh MA. Setelah menerima salinan putusan kasasi dari MA, Kejaksaan langsung bergerak menangkap kembali Ferdinand dan Neil.

Waluyo berkata, dalam putusan kasasinya MA memutuskan bahwa Ferdinand dan Neil dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER