Hingga saat ini keberadaan Neil memang belum terlacak oleh tim intelijen Kejati DKI Jakarta. Namun, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan bahwa pengejaran Neil telah dilakukan mulai beberapa hari terakhir oleh intel dari lembaga Adhyaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ferdinand dan Neil sempat bebas dari hukuman 10 tahun penjara pada pertengahan Agustus 2015. Kala itu Ferdinand dan Neil dibebaskan setelah putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan mereka tidak bersalah dalam perkara JIS.
Awal tahun ini gugatan kasasi Kejati DKI Jakarta dimenangkan oleh MA. Setelah menerima salinan putusan kasasi dari MA, Kejaksaan langsung bergerak menangkap kembali Ferdinand dan Neil.
Waluyo berkata, dalam putusan kasasinya MA memutuskan bahwa Ferdinand dan Neil dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
(obs)